Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto akan membacakan duplik atau tanggapan atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Duplik tersebut dikemas menjadi sebuah buku berwarna hitam merah dengan 48 halaman. Di sampul tertulis Duplik Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.
Baca: Ganjar Pranowo Ajak Kepala Daerah Praktek Pancasila
"Jadi duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga jawaban atas replik yang disampaikan oleh JPU pada intinya gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum, dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang," kata Hasto di ruang sidang kepada wartawan, Jumat (18/7).
Silahkan klik untuk mendapatkan versi pdf replik duplik
Diketahui, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun.
Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.