Ikuti Kami

Herman Herry Sambut Baik Usulan Kapolri Terkait UU ITE

Herman menilai rencana kebijakan tersebut merupakan langkah-langkah cerdas yang diambil Kapolri dengan melihat kondisi di masyarakat.

Herman Herry Sambut Baik Usulan Kapolri Terkait UU ITE
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menilai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan menerbitkan instruksi kepada jajaran-nya terkait laporan-laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan dilaporkan langsung oleh korban, merupakan langkah agar mereduksi kegaduhan di masyarakat.

"Langkah Kapolri tersebut merupakan terobosan dan inovasi yang bagus agar bisa mereduksi kegaduhan," kata Herman Herry di Jakarta, Kamis (18/2).

Dia menilai rencana kebijakan tersebut merupakan langkah-langkah cerdas yang diambil Kapolri dengan melihat kondisi di masyarakat, dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

Baca: Nyoman Parta: Revisi UU ITE Landaskan Semangat Demokrasi

Herman meyakini langkah terobosan Kapolri tersebut akan berhasil membuat UU ITE tidak menjadi alat bagi masyarakat untuk saling lapor.

"Saya melihat semangat dan niat baik Kapolri dalam rangka membawa institusi Polri lebih profesional dalam penegakan hukum yang dampaknya akan dirasakan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar tidak ada lagi penggunaan pasal-pasal karet UU ITE untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.

Dia meminta jajaran-nya mengedepankan upaya mediasi dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

Dia mencontohkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal itu seperti kasus pencemaran nama baik.

Baca: Effendi Pertanyakan Letak Pasal Karet Dalam UU ITE

Kapolri juga akan menerbitkan instruksi kepada jajaran-nya terkait laporan-laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan dilaporkan langsung oleh korban.

"Tolong dibuat semacam STR atau petunjuk agar bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan," kata Sigit dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Polri, Jakarta, Selasa (16/2).

Menurut dia bila perlu, jika ada pelaporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor harus korbannya, jangan diwakilkan agar tidak ada asal lapor, nanti Polri yang kerepotan.

Quote