Ikuti Kami

Herman: Penegakan Hukum Korupsi Dana Desa Harus Tegas

“Negara harus membuktikan dan mematahkan persepsi publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas”.

Herman: Penegakan Hukum Korupsi Dana Desa Harus Tegas
Ketua Komisi III DPR Herman Hery.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengemukakan penegakan hukum berlaku untuk siapa saja dan untuk kasus apa saja, termasuk dalam dugaan korupsi dana desa. 

Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu dan mengabaikan kasus yang telah dilaporkan masyarakat.

“Negara harus membuktikan dan mematahkan persepsi publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Herman di Jakarta, Rabu (21/10).

Baca: Setahun Jokowi-Ma’ruf, Banyak Jenis Bantuan Bagi Rakyat

Ia menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa yang mencapai Rp 1 miliar di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. 

Kasus itu sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Herman menyebut negara harus hadir dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum. Kehadiran itu berupa penegakan hukum yang setara bagi siapa saja dan dalam kasus apa saja.

Dia melihat telah muncul spirit penegakan hukum yang lebih profesional dan koordinatif di antara para penegak hukum. Koordinasi bukan dalam makna yang negatif, tapi kesadaran bahwa para penegak hukum sesungguhnya berada di satu sistem yang bernama Integrated Criminal Justice System.

“Penegak hukum memang terus melakukan pembenahan dan reformasi di tubuh internal masing-masing,” tutur politisi dari PDI Perjuangan ini.

Di tempat terpisah, peneliti dari Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman meminta Bupati Manggarai Deno Kamelus agar tidak menghalangi proses hukum terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Goloworok Fransiskus Darius Syukur yang diduga mengorupsi dana desa periode 2015-2019 hingga Rp 1 miliar. Jika benar dugaan Bupati petahana Deno coba menahan atau menghalangi sangat disayangkan. Tindakan itu sangat merugikan Deno sendiri yang sedang berjuang untuk terpilih kembali di Pilkada tanggal 9 Desember nanti.

"Harusnya, yang namanya penyimpangan harus didukung untuk diproses, bukan malah dilindungi. Semoga saja dugaan itu tidak benar,” kata Ferdy.

Ia berharap Kejari Ruteng bekerja profesional saja dan tidak perlu terpengaruh dengan intervensi dari pihak luar. Hal itu untuk memberi kepastian hukum dan menjamin rasa keadilan dalam masyarakat.

Baca: Hasto: Elit Politik Skeptis Akibat Iri & Tak Lagi Berjabatan

Sebelumnya, informasi yang berkembang di masyarakat, menyebut Bupati Deno yang saat ini sedang cuti kampanye, diduga sedang mencoba menahan pemeriksaan terhadap Fransiskus. Hal itu karena Fransiskus dianggap bisa mengkonsolidasi dukungan para kades untuk Deno. Konsolidasi para kades sangat perlu agar bisa mengalahkan penantangnya yaitu Heribertus Nabit yang merupakan Ketua DPD PDIP Kabupaten Manggarai.

Advokat senior Yance Janggat membenarkan adanya informasi yang berkembang seperti itu. Dia tidak tahu dari mana sumber informasi itu dan apakah benar Deno memang coba menahan.

"Kalau gosip-gosipnya sih gitu. Tapi saya tidak tahu tentang kebenaran gosip yang beredar di masyarakat. Demikianlah yang dikatakan,” kata Yance.

Dia meminta Kejari Ruteng untuk menyampaikan kepada masyarakat sudah sejauh mana proses penyidikan kasus tersebut. Hal itu juga untuk menghindari spekulasi di masyarakat tentang Kejari.

“Perlu kiranya pihak Tipikor menyampaikan masyarakat terkait perkembangan dugaan korupsi itu. Itu sudah lama dilaporkan masyarakat Desa Goloworok,” tegas Yance yang dihubungi lewat telepon genggam.

Quote