Ikuti Kami

HKBP Rancaekek Dilarang, Simson Desak Pemerintah Bertindak

Simson menegaskan, negara harus menjamin kebebasan beribadah bagi semua umat beragama.

HKBP Rancaekek Dilarang, Simson Desak Pemerintah Bertindak
Pelarangan terhadap Gereja HKBP Betania Rancaekek, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Jakarta, Gesuri.id - Kader PDI Perjuangan Simson Simanjuntak mengecam keras pelarangan terhadap Gereja HKBPBetania Rancaekek, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini.

Simson menegaskan, negara harus menjamin kebebasan beribadah bagi semua umat beragama.

"Adanya aksi segerombolan massa intoleran yang melakukan penolakan terhadap berdirinya HKBP Betania Rancaekek, menurut saya bisa terjadi karena pemerintah setempat tidak tegas  dan terkesan tidak sungguh-sungguh memberikan perlindungan dan jaminan kebebasan beribadah kepada warga masyarakat di daerah itu, terkhusus pemeluk Kristen," tegas Simson. 

Baca: Ramadhan, Bang Dhin Minta Pemprov Kalsel Berdayakan UMKM\

Simson melanjutkan, jemaat HKBP Betania Rancaekek sebenarnya sudah sejak lama berupaya memohon izin pendirian rumah ibadah kepada pemerintah setempat. Bahkan konon kabarnya mereka sudah melakukan upaya sejak tahun 2015. 

Alih-alih memberikan izin, yang terjadi justru Camat Rancaekek melakukan penyegelan terhadap gedung HKBP Betania Rancaekek tersebut. 

"Mencermati hal itu, saya mendesak pemerintah pusat segera turun tangan mengatasi persoalan ini," tegas Simson, yang merupakan Ketua Bidang Politik DPP Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) ini. 

 Sebab, sambung Simson, bila hal ini dibiarkan berlarut-larut bukan tidak mungkin peristiwa serupa akan terjadi lagi di daerah-daerah lain. Dan petistiwa mayoritas terkesan menindas minoritas pun marak terjadi di mana-mana.

"Oleh karena itu Negara harus hadir memberikan jaminan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing pada setia warga negara, sesuai amanah UUD 1945 pasal 29," tegas Simson. 

Seperti diketahui, HKBP Betania Rancaekek yang  berdiri pada tanggal 25 April 1999 masih bergumul dalam  pengurusan IMB Gereja.

Pada 15 September 2015, majelis beserta panitia mengurus pengalihfungsian izin bangunan gedung ruko di Maris Square sebagai tempat peribadatan. Selama bertahun-tahun, majelis mengupayakan pendekatan dan komunikasi kepada warga dan pemerintah setempat.

 Dan pada tanggal 29 November 2019, sebanyak 85 jiwa warga memberikan tanda tangan yang menyatakan tidak keberatan dan mendukung pengalihfungsian ruko menjadi gedung peribadahan HKBP. Hal ini juga disetujui oleh Kepala Desa setempat.

Baca: Gus Nabil Apresiasi Kebijakan Terkait Mudik Lebaran

Setelah menerima pernyataan dan tanda tangan tersebut, HKBP Betania Rancaekek melaksanakan peribadatan Minggu di tempat tersebut sembari mengurus izin ke muspika (Camat, Polsek dan Koramil Majalaya).

Tetapi dari pihak Camat dan Koramil tidak berkenan untuk menandatangani surat pengalihfungsian ruko tersebut menjadi rumah peribadahan. 14 Januari 2020, terbit surat penyegelan bangunan yang ditanda tangani Camat setempat. Dan sebuah organisasi yang menamakan diri Forkomi menutup paksa bangunan tersebut agar tidak lagi dipergunakan untuk peribadahan.

Pengurus HKBP Betania Rancaekek melakukan upaya dalam pengurusan izin kepada beberapa instansi seperti Polres, DPRD Kabupaten Bandung, Gubernur, dan sebagainya. Sembari mengurus izin, para pengurus berencana untuk melaksanakan peribadatan Minggu di gedung tersebut pada Minggu 27 Maret 2022. Tetapi pada 23 Maret 2022, sekelompok masyarakat/ormas memasang spanduk penolakan untuk ibadah HKBP.

Quote