Ikuti Kami

Hugua Minta Menteri PANRB Tangkal Radikalisme di Tubuh ASN

Perlunya ‘rehabilitasi’ terhadap para ASN yang sudah terpapar ideologi radikal.

Hugua Minta Menteri PANRB Tangkal Radikalisme di Tubuh ASN
Anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB, BKN, KASN terkait rencana strategis Kementerian ke depan di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (18/11). (Foto: gesuri.id/Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo untuk menangkal radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca: Ganjar Akan Pecat ASN yang Terpapar Intoleransi

Salah satu langkah yang bisa dilakukan oleh Menteri PANRB adalah melakukan ‘rehabilitasi’ terhadap para ASN yang sudah terpapar ideologi radikal.

Hal itu dikatakan Hugua dalam Rapat Kerja atau Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri PANRB, BKN, dan KASN di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen , Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11). 

“Sebagaimana dilakukan terhadap pengguna narkotik, atau pelaku terorisme, lakukan juga itu terhadap ASN yang sudah terpapar radikalisme. Agar mereka kembali memegang teguh Pancasila,” kata Hugua.

Langkah lainnya, lanjut Hugua, adalah mendeteksi orang-orang yang terpapar radikalisme ketika seleksi calon ASN. Dengan melakukan langkah ini, berarti pemerintah telah melakukan langkah preventif, yakni mencegah masuknya kaum radikalis ke birokrasi Negara.

Hugua menegaskan, radikalisme merupakan salah satu strategi untuk menghancurkan Indonesia.

“Radikalisme itu khan strategi kekuatan-kekuatan global untuk mengacaukan Indonesia. Mereka memasukkan radikalisme ke dalam negeri. Maka, pemerintah harus tegas dan tepat dalam mengatasi masalah ini,”tegas Hugua.

 

Baca: Bupati Flotim Ingatkan ASN Waspadai Bibit Radikalisme

Pemerintah sendiri telah menerbitkan SKB tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. SKB tersebut ditandatangani 12 November 2019 oleh 10 kementerian dan lembaga yakni Kemendagri, Kemenag, Kemenkominfo, Kemenkum HAM, KemenPAN RB, Kemendikbud, BIN, BNPT, BPIP, BKN, dan KASN.

SKB ini mengatur tentang sinergitas kementerian/lembaga dalam rangka penanganan tindakan radikalisme ASN. Berdasarkan SKB tersebut, akan dibentuk tim satuan tugas lintas kementerian dan lembaga yang bertugas menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan kementerian dan lembaga terkait dengan tembusan ke KemenpanRB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN.

Quote