Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan Bali, I Nyoman Parta, resmi mendapat penugasan baru di Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum.
Penugasan tersebut mulai berlaku sejak Selasa (13/1/2026) dan merupakan arahan langsung dari pimpinan DPR RI, sebagai bagian dari kebutuhan kelembagaan dan penguatan fungsi parlemen di bidang hukum.
“Saya mendapat amanah baru untuk bertugas di Komisi III DPR RI. Ini merupakan perintah pimpinan dan tentu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar I Nyoman Parta saat mengonfirmasi kepindahannya.
Sebelumnya, Parta memiliki rekam jejak panjang di sejumlah alat kelengkapan dewan. Pada periode 2009–2014 dan 2014–2019, ia bertugas di Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN serta UMKM. Pengalaman tersebut membentuk pemahamannya mengenai dinamika ekonomi nasional dan peran negara dalam melindungi kepentingan publik.
Memasuki periode berikutnya, Parta sempat menjalani penugasan selama sekitar 15 bulan di Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, pemuda, dan olahraga. Dari bidang tersebut, ia kemudian dipercaya bergeser ke Komisi III DPR RI yang memiliki lingkup kerja strategis dalam penegakan hukum, hak asasi manusia, serta pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Penugasan baru itu pertama kali disampaikan Parta melalui unggahan di akun media sosial pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia menyampaikan bahwa dirinya menerima mandat baru untuk mengemban tugas di bidang penegakan hukum. Informasi tersebut kemudian ia benarkan secara terpisah kepada sejumlah pihak.
“Penugasan ini merupakan perintah pimpinan DPR RI. Saya tidak dalam posisi untuk memperdebatkan, karena ini adalah keputusan kelembagaan yang harus dijalankan,” katanya.
Menurut Parta, tantangan di bidang penegakan hukum tidaklah ringan. Ia menyoroti menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi hukum, yang kerap tercermin dalam ungkapan bahwa hukum “tajam ke bawah namun tumpul ke atas”. Selain itu, fenomena “no viral, no justice” juga dinilainya sebagai sinyal kuat adanya keresahan masyarakat terhadap rasa keadilan.
“Pandangan-pandangan seperti itu menunjukkan adanya pekerjaan rumah besar bagi semua pihak yang terlibat dalam sistem penegakan hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Parta menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas di Komisi III dengan sungguh-sungguh. Ia meyakini bahwa keadilan tidak datang secara otomatis, melainkan harus terus diperjuangkan melalui kerja yang konsisten, keberanian bersikap, dan integritas dalam menjalankan amanah.
“Keadilan harus diperjuangkan. Tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri tanpa keberpihakan pada nilai-nilai kebenaran dan kemanusiaan,” tegasnya.
Lahir dari keluarga sederhana di Bali, I Nyoman Parta merupakan putra pasangan almarhum I Nyoman Klejut dan Ni Ketut Jembor. Latar belakang tersebut menjadi pijakan moral baginya dalam menapaki dunia politik. Ia memandang politik sebagai sarana pengabdian untuk memperjuangkan keadilan sosial dan kepentingan masyarakat luas.
Sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Parta menegaskan prinsip hidup dan politiknya untuk selalu memberikan manfaat dan makna bagi rakyat, di mana pun ia ditugaskan.
“Di komisi mana pun saya ditempatkan, prinsip saya tetap sama, bekerja sebaik-baiknya agar kehadiran saya di DPR RI benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

















































































