Ikuti Kami

Ina Amannia Kritik Pemerintah yang Belum Sepenuhnya Hadir Lindungi Perempuan dan Anak

Child grooming, istilah untuk perbuatan manipulatif yang dilakukan orang dewasa terhadap anak atau remaja.

Ina Amannia Kritik Pemerintah yang Belum Sepenuhnya Hadir Lindungi Perempuan dan Anak
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania menegaskan kasus ‘child grooming’ yang menimpa Aurelie Moeremans memperlihatkan jika negara belum hadir lindungi perempuan-anak. 

Menurut Ina, jika kasus pada Aurelia membuka kembali pertanyaan besar, apakah sistem perlindungan anak dan korban kekerasan seksual di Indonesia berjalan efektif? “Apakah negara hadir sejak awal, bukan setelah viral?" kata Ina Ammania di Jakarta, Kamis (15/1).

Sebagaimana diketahui belakangan ini ramai pemberitaan pengalaman traumatis aktris sekaligus penulis Aurelie Moeremans menjadi korban child grooming ketika masih anak-anak. Ia membagikan pengalamannya tersebut melalui tulisan dan buku.

Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik 

Child grooming, istilah untuk perbuatan manipulatif yang dilakukan orang dewasa terhadap anak atau remaja dengan tujuan membangun kepercayaan dan mengendalikan mereka, biasanya untuk tujuan kekerasan atau eksploitasi seksual.

Aurelie mengaku menjadi korban child grooming sejak remaja melalui buku memoar berjudul "Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth". Buku ini menjadi viral karena menyuguhkan kisah nyata yang jarang diungkap oleh publik.

Ina Ammania, melihat hal itu, mendesak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) memperbaiki sistem perlindungan bagi perempuan dan anak. Perbaikan mulai dari penguatan regulasi dan kebijakan, membangun pusat layanan terpadu di daerah-daerah, pencegahan dan edukasi, penguatan kapasitas aparat dan tenaga pelayanan, pendampingan dan rehabilitasi korban, monitoring data dan evaluasi evaluasi.

Ia juga meminta KPPA berkolaborasi dengan institusi atau lembaga lain, misalnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kepolisian. Termasuk berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ketika ada aduan dari masyarakat.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

"Penanganan korban grooming ini juga penting, mulai dari penanganan laporan, pendampingan psikologis, sampai pemulihan jangka panjang," tandasnya.

Legislator dari Dapil III Jawa Timur itu menambahkan, KPP dan KPAI juga harus mengaudit, mengevaluasi kasus-kasus lama yang mandek atau mengangkat kasus-kasus yang tidak mendapatkan penanganan serius, seperti kasus yang dialami Aurelie Moeremans.  

"Saya yakin banyak kasus-kasus serupa terjadi di tengah masyarakat kita," pungkasnya.

Quote