Ikuti Kami

Indah Kurnia Harap Dana Desa Dikelola Secara Profesional

Hal ini agar terwujud pemberdayaan desa untuk terciptanya masyarakat adil, makmur dan sejahtera.

Indah Kurnia Harap Dana Desa Dikelola Secara Profesional
Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia.

Sidoarjo, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia mengungkapkan peningkatan alokasi anggaran dana desa diharapkan dibarengi dengan pengelolaan keuangan yang profesional. 

Agar, terwujud pemberdayaan desa untuk terciptanya masyarakat adil, makmur dan sejahtera.

Menurut Indah Kurnia, Pemerintah dan DPR menunjukkan dukungan dan komitmennya untuk terus meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa. Dalam enam tahun terakhir, dana bersumber dari APBN dialirkan ke desa-desa.

Baca: Indah Gelar SICITA & Sosialisasi Waspadai Investasi Bodong

Pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 60 triliun (T); 2019, Rp 70 T; 2020, Rp 71,19 T; 2021, Rp 72 T; dan 2022 Rp 68 T. Pada 2023 ini, dana dialokasikan Rp 70 triliun untuk 74.954 desa. Untuk Kabupaten Sidoarjo, pada tahun ini mendapatkan alokasi anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 315 miliar untuk 322 desa.

"Dana desa harus dikelola secara profesional, untuk peningkatan kualitas hidup manusia, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan,” kata Indah saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa, di Hotel Aston, Sidoarjo, Selasa (21/2).

Baca: Riswanto Siap Perjuangkan Kemudahan Pemodalan Bagi UMKM

Pada kesempatan itu, wakil rakyat dari PDI Perjuangan tersebut menyatakan, DPR RI khususnya Komisi XI selalu mendorong pemerintah untuk mewujudkan satu miliar rupiah satu desa, dengan komposisi yang proporsional.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Jatim, Karyadi, mengatakan ada beberapa permasalahan umum terkait pengelolaan dana desa yang sering ditemuinya.

Diantaranya penatausahaan aset desa yang diperoleh dari penggunaan dana desa. Jika itu tidak dilakukan akan berdampak pada permasalahan hukum. Selain itu pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang tidak lengkap. Atau juga pelaporan penggunaan dana desa yang tidak seragam.

Quote