Surabaya, Gesuri.id - Komisi D DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur menolak penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pahlawan.
Penolakan tersebut kata Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Agustin Poliana lantaran baik pemerintah pusat dan daerah masih menggunakan dana yang bersumber dari cukai rokok.
Baca: Ini Alasan Pembentukan Raperda KTR di Tasikmalaya
“Secara tegas saya menolaknya, kalau masih menggunakan dana dari cukai rokok, berarti perda ini nantinya kontra produktif dengan fakta yang terjadi di lapangan,” kata politisi PDI Perjuangan ini di Surabaya, Senin (24/12).
Lebih jauh, politisi senior ini juga meminta baik kepada pemerintah pusat maupun daerah lebih realistis dalam membuat aturan.
Misalnya, sebelum menerapkan di lapangan pihak pembuat dan pelaksana Perda bisa memberikan contoh yang baik, dengan tidak merokok di sembarang tempat.
“Jangan sampai aturan yang dibuat hanya menjadi macan kertas,” tandas Agustin Poliana.
Selain itu lanjut Agustin meminta Dinas Kesehatan melakukan kajian akademik lebih mendalam mengajukan permohonan pembentukan Perda KTR.
Baca: Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jombang Ditunda
Mengingat sampai sekarang masih banyak ditemukan pelanggar di lokasi Kawasan Terbatas Merokok (KTM).
“Lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan terbatas merokok di Surabaya jumlahnya mencapai 250. Ironisnya, di sana masih banyak ditemukan para perokok,” kata Agustin.