Ikuti Kami

Ini Jawaban Yasonna Terkait Tudingan Wakil Ketua KPK

Yasonna bertemu dengan empat orang perwakilan KPK, dua diantaranya adalah Laode dan Ketua KPK Agus Raharjo.

Ini Jawaban Yasonna Terkait Tudingan Wakil Ketua KPK
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Pemerintah bersama DPR menyepakati RKUHP untuk selanjutnya akan disahkan menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly membantah tudingan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syaris yang mengatakan dirinya berbohong akan mempertemukan KPK dengan DPR untuk membahas revisi UU KPK.

"Saya kan belum sampaikan ke DPR. Saya jelaskan dulu ya, katanya Pak Yasonna berbohong, apa yang saya bohongi?" kata Yasonna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Baca: Pemilihan Dewan Pengawas KPK Wewenang Penuh Presiden

Yasonna lantas menjelaskan kronologi pertemuannya dengan beberapa pimpinan KPK. Awalnya, kata dia, Laode menghubungi dirinya untuk membahas UU KPK. Selanjutnya, Yasonna bertemu dengan empat orang perwakilan KPK, dua diantaranya adalah Laode dan Ketua KPK Agus Raharjo.

Dalam pertemuan itu, Yasonna mengaku sudah menjelaskan poin-poin dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU KPK kepada perwakilan dari KPK.

"Saya jelaskan poin-poin revisi, dari DIM pemerintah yang disampaikan DPR kemudian poin-poin revisi yang kami sepakati dari pemerintah, dikonsultasikan dengan tim pemerintah. Jadi saya katakan yang poin-poain (revisi) itu kepada beliau, inilah poin-poinnya," ungkap Yasonna.

Yasonna juga mengaku, dalam pemamaran yang dia sampaikan kepada kedua pimpinan KPK saat pertemuan itu pun keduanya ingin terlibat lebih lanjut. Namun dia mengatakan bahwa  'bola' revisi UU KPK kini sudah bukan berada di tangan pemerintah, melainkan di DPR.

"Saya bilang begini, 'bola utk mendengarkan itu bukan di saya, ada di DPR. Tulislah surat ke DPR'. Dan kemudian pimpinan KPK menulis surat ke DPR," kata Yasonna.

Setelah itu, Yasonna lantas bertanya kepada pihak DPR mengenai surat yang dilayangkan KPK kepada DPR terkait revisi UU KPK tersebut. Namun, Badan Legislasi DPR, kata Yasonna, hanya menjawab bahwa pembahasan revisi UU itu sudah pernah dibahas bersama KPK saat rapat kerja.

"Jadi ini sudah masuk Panja dan kita menerima DIM pemerintah. Saya kan enggak bisa memaksakan kepada Baleg kan. Saya ingatkan ada surat dari pimpinan KPK," kata dia.

Terkakhir, Yasonna juga membantah bahwa pertemuan antara dirinya dan perwakilan KPK hanya berlangsung singkat. "Tapi tidan benar 10 menit, ada lebih setengah jam kali," pungkasnya.

Sebelumnya, Laode mengatakan Yasonna ingkar janji terkait revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Laode mengatakan Yasonna sebelumnya berjanji akan mempertemukan KPK dengan DPR untuk membahas itu.

Baca: Ini Syarat Pembebasan Bersyarat dalam Revisi UU PAS

"Pak Laoly berjanji akan mengundang KPK saat pembahasan di DPR, tapi Pak Laoly juga tidak memenuhi janji tersebut," kata Laode, Rabu (18/9).

"Pak Laoly tidak perlu membuat narasi baru dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Saya yakin beliau bertuhan, jadi sebaiknya jujur saja," tambah Laode.

Quote