Ikuti Kami

Ini Penjelasan Koster Tentang Perda Desa Adat

Bali dengan kekuatan spiritual dan keindahan alamnya akan menjadi mercusuar peradaban dunia.

Ini Penjelasan Koster Tentang Perda Desa Adat
Gubernur Bali I Wayan Koster.

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan Perda Desa Adat ini akan menjadi regulasi yang komprehensif yang terukur dan efektif untuk mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia. 

Bali dengan kekuatan spiritual dan keindahan alamnya akan menjadi mercusuar peradaban dunia yang dilandasi dengan menguatnya keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan sesama serta manusia dengan alamnya. 

Baca: Sah, Bali Miliki Perda Tentang Desa Adat

”Komitmen inilah yang kami ingin jabarkan dalam era baru Bali kali ini. Saya berterima kasih atas kerja keras semua pihak dalam merumuskan Perda Desa Adat ini. Perda ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi sikap yang kuat untuk bersama-sama mengawal peradaban Bali,” papar Koster di Denpasar, Rabu (3/4).

Koster menegaskan, Perda Desa Adat yang komprehensif ini merupakan hasil interaksi positif atas pencermatan terhadap makin kuat dan beragamnya tantangan mengawal peradaban Bali ke depan. 

“Saya menjamin pada era baru Bali, perda ini akan mengembalikan kejayaan Bali menjadi pusat peradaban dunia dengan konsep Padma Bhuana. Penjabaran regulasi, aturan teknis segera saya rumuskan termasuk rencana akasinya,” tegasnya.

Padma bhuana merupakan ruang atau bangunan suci untuk menstanakan Ida Sang Hyang Widhi sebagai simbolis dan gambaran dari makrokosmos atau bhuana agung. 

Bali sangatlah mungkin mengembalikan masa-masa kejayaan itu dengan menjaga peradabannya secara konsisten secara sekala dan niskala dengan spirit taksu Bali.

Dalam kaitan penjabaraan perda ini, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan segera membentuk organisasi perangkat daerah (OPD) khusus menangani desa adat. Untuk itu akan dilakukan revisi perda berkaitan dengan penambahan atau penyempurnaan OPD yang ada. 

“Ada juga OPD yang menurut saya tidak begitu relevan, sementara OPD untuk mengurus desa adat ini harus disiapkan secara tersendiri,” ujarnya.

Secara khusus, Koster juga menggarisbawahi soal keberadaan pecalang yang turut diatur dalam Perda Desa Adat. Ke depan, pecalang akan diberdayakan sehingga betul-betul memiliki peranan.

Baca: Tata Kelola Aset, Koster Harap BPKAD Gandeng DJKN

Tidak saja dalam keamanan secara tradisional terkait kebutuhan untuk mendukung upacara agama, juga melaksanakan fungsi pengamanan wilayah bersinergi dengan aparat TNI/Polri. 

“Oleh karena itu ke depan akan dilaksanakan pendidikan dan pelatihan kepada para pecalang yang dilaksanakan oleh TNI dan Polri untuk memberikan pengetahuan mengenai bagaimana cara menjaga wilayah. Karenanya akan disiapkan anggaran untuk pembinaan dan juga memberikan semacam tunjangan untuk para pecalang,” paparnya.

Quote