Ikuti Kami

Itet Kecam Intoleransi Terhadap GPI Tulang Bawang

Masuknya kelompok intoleran di Tulang Bawang yang mendatangi umat GPI untuk mempersoalkan izin rumah ibadah yang sudah ada sejak 1998.

Itet Kecam Intoleransi Terhadap GPI Tulang Bawang
Anggota DPR RI Itet Tridjajati Sumarijanto.

Lampung, Gesuri.id - Anggota DPR RI Itet Tridjajati Sumarijanto mengecam keras tindakan sekelompok orang yang mendatangi jemaat Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) Tulangbawang, guna mempersoalkan perizinan Gereja di Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Sabtu (25/12).

Itet menegaskan, masuknya kelompok intoleran di Tulang Bawang yang mendatangi umat GPI untuk mempersoalkan izin rumah ibadah yang sudah ada sejak 1998, jelas telah melanggar hukum, khususnya Undang-undang (UU) Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia (HAM). 

Intoleransi itu, ujar Itet, juga tidak menghormati Pancasila, sebagai ideologi/falsafah bangsa dan negara Indonesia. 

Baca: Komang Koheri Dampingi Menteri Bintang Kunker 2 Hari

"Berpegang pada UU Pengadilan HAM tersebut, Polisi berhak menindak para kelompok intoleran di manapun mereka berada. Jangan terjadi pembiaran, yang akan melebar ke berbagai tempat," ujar Itet. 

Terkait persoalan intoleransi ini, Itet menyatakan perlu dicarikan solusi terbaik. 

"Misalnya,  meminta para ulama  untuk membimbing umatnya mengenai keharusan memahami Pancasila," ujar Itet. 

Seperti diketahui, berdasarkan informasi dari Pendeta Gr. Sopan Sidabutar, Gembala Sidang GPI Tulangbawang, peristiwa Natal lalu 
berakar dari perilaku kelompok intoleran yang selalu menuntut IMB bangunan Gereja. Padahal Tempat ibadah sudah ada sejak tahun 1998.

"Pihak Gereja hanya merenovasi bangunan pada 2017 karena sudah tidak layak pakai, maka muncul lah beberapa tokoh/kelompok yang mengaku masyarakat setempat mempersoalkan izin gereja, hingga  melakukan penyegelan  Gereja pada 2020,"  ujar Sidabutar. 

Puncaknya, pada ibadat perayaan Natal 2021, sekelompok orang kembali mendatangi  jemaat GPI Tulang Bawang. Mereka kembali mempersoalkan izin Gereja, serta menuntut salib Gereja diturunkan.

Baca: Ansy Apresiasi BPTP Lampung Sebarkan Inovasi ke Petani

Akibatnya, Salib pun diturunkan dan Gereja ditutup.

Sidabutar sendiri menyatakan, pihak Gereja sudah berupaya memenuhi persyaratan pendirian rumah ibadah sebagaimana diamanatkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah, atau yang secara resmi dikenal sebagai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

"Kami pun berusaha memenuhi persyaratan, seperti syarat tanda tangan 90 orang penganut agama dan 60 dukungan masyarakat sekitar. Namun tetap ada yang tidak sepakat dengan upaya kami, hingga usaha kami ini pun terganjal," ujar Sidabutar.

Quote