Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Itet Tridjajati Sumarijanto menyatakan, sejatinya keberadaan ekonomi kreatif sudah dipertegas oleh Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno atau Bung Karno.
Penegasan Bung Karno soal ekonomi kreatif itu termaktub dalam Deklarasi Ekonomi (Dekon) tanggal 28 Maret 1963.
Baca: Edy Ajak Dukung Siapapun Ketua PPNI Jateng Terpilih!

Hal itu dikatakan Itet dalam Webinar Pengembangan UMKM Berbasis Ekonomi Kreatif ditengah Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kominfo, Sabtu (11/12/2021).
"Dalam butir 22 b Dekon, disebutkan agar pelaku ekonomi memperkembangkan segala aktivitas dan daya kreatif rakyat," ungkap Itet
Jadi, lanjut Itet, kala itu Bung Karno sudah mempertegas agar para pelaku usaha kecil memiliki kreativitas.
Meski memang saat itu belum ada platform-platform digital. Tapi, ujar Itet, Bung Karno telah menuntut para pelaku ekonomi untuk memiliki kreativitas dalam mengembangkan usahanya.
"Tapi pengembangan kreativitas itu lebih kepada kemampuan bangsa sendiri," ungkap Itet.
Baca: HUT ke-272 Blora, Edy Puji Kepemimpinan Bupati

Perihal ekonomi kreatif ini, menurut Itet sudah ada dalam Pancasila yang kemudian mewujud dalam Trisakti. Salah satu poin dalam Trisakti itu adalah Berdikari dalam ekonomi.
"Jadi, sebetulnya, UMKM ekonomi kreatif ini sudah dipertegas Bung Karno sudah lama, 58 tahun lalu. Maka sangat disayangkan apabila UMKM berbasis ekonomi kreatif ini tidak dipelihara," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

















































































