Ikuti Kami

Izin 63 Satuan Gizi Banten Dicabut, Yeremia Mendrofa Desak Evaluasi Total dan Audit Menyeluruh

Yeremia Mendrofa, meminta seluruh SPPG di wilayahnya segera dievaluasi total guna memastikan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.

Izin 63 Satuan Gizi Banten Dicabut, Yeremia Mendrofa Desak Evaluasi Total dan Audit Menyeluruh
Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa.

Serang, Gesuri.id – Pencabutan izin operasional 63 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten memantik reaksi keras dari parlemen. 

Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa, meminta seluruh SPPG di wilayahnya segera dievaluasi total guna memastikan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.

​Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa evaluasi terhadap ribuan SPPG harus dilakukan secara profesional dan terbuka. Menurutnya, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto menyangkut hajat hidup orang banyak dan menelan anggaran negara yang sangat besar.

​"Saya meminta agar evaluasi tidak berhenti pada aspek teknis semata. Harus ada identifikasi yang jelas mengenai siapa yang lalai, siapa yang bertanggung jawab, dan langkah korektif apa yang akan dilakukan. Program pelayanan publik tidak boleh dikelola dengan pendekatan coba-coba," ujar Yeremia kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Baca: Ganjar Ingatkan Kader Banteng se-Jatim: Jaga Uang Rakyat

​Yeremia menilai penghentian operasional puluhan SPPG ini merupakan alarm serius yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Fenomena ini, lanjutnya, mencerminkan adanya rapor merah dalam sistem manajerial di lapangan.

​"Kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam perencanaan, verifikasi, pengawasan, maupun koordinasi antarlembaga," cetusnya.

​Ia sangat menyayangkan program strategis nasional yang telah menyerap sumber daya besar ini harus tersendat oleh persoalan yang seharusnya bisa diantisipasi sejak awal. Oleh karena itu, 

Yeremia mendesak adanya audit menyeluruh sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas banyaknya temuan dalam proyek pemerintah pusat tersebut.

​"Perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola SPPG, mulai dari proses penunjukan, kesiapan operasional, pemenuhan standar, hingga mekanisme pengawasannya. Jangan sampai penghentian operasional ini hanya menjadi puncak gunung es dari persoalan yang lebih besar," tegasnya.

​5 Rekomendasi Konkret DPRD Banten.

Baca: Sambut Bulan Bung Karno, Ganjar Ajak Generasi Muda

​Untuk mengatasi kegaduhan ini, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten tersebut menyodorkan lima poin masukan mendesak kepada pemerintah dan pihak penyelenggara:

1. ​Audit Independen: Segera lakukan audit independen dan evaluasi menyeluruh terhadap 63 SPPG yang dihentikan.

2. ​Transparansi Publik: Buka informasi secara transparan mengenai penyebab utama penghentian operasional.

3. ​Peta Jalan (Roadmap) Pemulihan: Susun peta jalan pemulihan layanan yang jelas dengan target waktu yang terukur.

4. ​Penguatan Pengawasan: Perkuat sistem pengawasan dan pendampingan agar kejadian serupa tidak terulang.

5. ​Jaminan Hak Penerima Manfaat: Pastikan hak anak-anak dan masyarakat penerima manfaat tetap terpenuhi melalui skema layanan alternatif selama operasional SPPG dibekukan.

​Yeremia berharap sengkarut ini bisa menjadi momentum pembenahan total dari tingkat pusat hingga daerah, bukan sekadar penyelesaian sementara demi meredam kritik.

​"Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa program ini berjalan dengan baik, bukan justru diwarnai persoalan yang berulang. DPRD Provinsi Banten akan terus mengawal fungsi pengawasan ini. Jangan sampai program yang bertujuan mulia ini kehilangan kepercayaan publik akibat lemahnya tata kelola," pungkasnya.

Quote