Ikuti Kami

Izinkan PKL Berdagang di Trotoar, Alasan Anies Dipertanyakan

Fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi.

Izinkan PKL Berdagang di Trotoar, Alasan Anies Dipertanyakan
Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Ady Widjaja. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Ady Widjaja menyoroti kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengizinkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoal.

Berdasarkan penelusuran Gesuri.id trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Baca: Larangan Berdagang di Trotoar, Anies Jangan Tabrak Aturan

Fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yang berbunyi:

“Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.”

Image result for pedagang di atas trotoar di jakarta
 
Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

“Trotoar itu gunanya untuk pejalan kaki, bukan untuk berjualan. Kalau mau diizinkan untuk berjualan, maka dia (Anies) harus punya alasan yang tepat dan kuat.” Papar Ady ke Gesuri.id di Jakarta.

Baca: Anies Harus Bisa Kelarin Trotoar Baru Urus PKL

Bahkan Ady melihat Anies tidak berpihak ke rakyat kecil, hanya karena membela sekelompok orang tetapi merugikan pihak lain.

“Saya rasa belum. Kalau dia bilang untuk orang kecil, para pedagang di kios-kios di tanah abang itu bayar pajak lho. Jangan seolah-olah membela sekelompok orang, tapi menzalimi warga lainnya. Itu tidak baik.” Katanya.

Quote