Ikuti Kami

Jokowi-Muhyiddin Minta Ada Pertemuan Antarmenlu 

Pertemuan antarmenteri luar negeri negara-negara anggota ASEAN untuk membahas kondisi politik terkini Myanmar.

Jokowi-Muhyiddin Minta Ada Pertemuan Antarmenlu 
Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin.

Jakarta, Gesuri.id - Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin meminta agar ada pertemuan antarmenteri luar negeri negara-negara anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) untuk membahas kondisi politik terkini Myanmar.

"Kita minta dua menteri luar negeri untuk berbicara dengan chair ASEAN guna menjajaki pertemuan khusus menteri luar negeri ASEAN mengenai perkembangan Myanmar sebagai satu keluarga," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/2).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam pernyataan pers bersama dengan PM Muhyiddin Yassin dalam kunjungan kenegaraan PM Muhyiddin ke Indonesia.

Baca: Pembentukan Komcad, Hasanuddin Minta Tingkatkan Kualitas TNI

Seperti diketahui sebelumnya bahwa pihak militer Myanmar melancarkan kudeta terhadap pemerintah, Senin (1/2), kemudian menangkap penasihat negara Aung San Suu Kyi, Presiden Win Myint, para politikus dari partai pemenang pemilu, yaitu Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), serta sejumlah aktivis prodemokrasi dan HAM di Myanmar.

"Kita prihatin dengan perkembangan politik di Myanmar dan kita berharap perbedaan politik itu dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku dan untuk mewujudkan visi komunitas ASEAN," ungkap Presiden.

Menurut Presiden, penting bagi semua pihak untuk terus menghormati prinsip-prinsip piagam ASEAN.

"Terutama prinsip rule of law, good governance, demokrasi, hak asasi manusia dan pemerintahan yang konstitusional," kata Presiden.

Tidak ketinggalan, Presiden dan PM Muhyiddin juga bicara soal kondisi Rohingya.

"Tadi secara detail juga kami sudah berbicara dengan Bapak Perdana Menteri mengenai ini dan dalam pertemuan tadi juga kita membahas mengenai isu Rohingya dan berharap isu tersebut tetap menjadi perhatian kita," kata Presiden

Militer Myanmar diketahui menetapkan status darurat yang berlaku selama setahun. Selama status darurat berlaku, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Myanmar berada di bawah kendali pimpinan tertinggi, Panglima Militer Jenderal Min Aung Hlaing.

Lewat pernyataan resmi yang dibacakan oleh Myawaddy Television (MWD), militer Myanmar menyatakan status darurat untuk mencegah perpecahan antarkelompok masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 417 Konstitusi Negara 2008.

Menurut otoritas militer, pemerintah gagal menyelesaikan sengketa daftar pemilih pada pemilihan umum, 8 November 2020.

Baca: Hasanuddin: Kudeta Militer Myanmar Tak Pengaruh ke Indonesia

Walaupun demikian, klaim tersebut ditolak oleh sejumlah aktivis HAM dan demokrasi di Myanmar. Menurut kelompok itu, kudeta merupakan salah satu cara Jenderal Min Aung Hlaing mempertahankan kekuasaannya—5 bulan sebelum ia resmi pensiun pada bulan Juli 2021.

Perkembangan terakhir diketahui berwenang Myanmar mengajukan tuntutan pidana terhadap pemimpin Partai NLD Aung San Suu Kyi karena memiliki walkie talkie yang diimpor secara ilegal sehingga melanggar undang-undang ekspor impor dan akan menghadapi hukuman 3 tahun penjara bila terbukti bersalah.

Sementara itu, mantan Presiden Win Myint didakwa secara terpisah karena melanggar undang-undang manajemen bencana alam atas kampanye pemilu, yang menurut polisi melanggar pembatasan COVID-19 dan menghadapi hukuman yang sama.

Quote