Ikuti Kami

Junico Siahaan Kawal Operasi Militer Selain Perang TNI Agar Berjalan Sesuai Amanat UU

Junico membeberkan OMSP sudah melekat pada TNI sejak UU TNI belum direvisi.

Junico Siahaan Kawal Operasi Militer Selain Perang TNI Agar Berjalan Sesuai Amanat UU
Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menegaskan pihaknya akan mengawal Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI berjalan sesuai dengan amanat dari Undang Undang (UU) terbaru tentang TNI yang termaktub dalam UU Nomor 3 Tahun 2025.
 
Junico membeberkan OMSP sudah melekat pada TNI sejak UU TNI belum direvisi. Tetapi, lanjut Junico, pada UU yang baru TNI terdapat penambahan dua tugas, yakni membantu menangani ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan kepentingan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri. 
 
“OMSP sudah ada dari UU TNI yang lama hanya ditambahkan beberapa hal itu untuk memperjelas posisi supaya tidak ada lagi tumpang tindih untuk kegiatan-kegiatan TNI yang selama ini sudah berjalan,” tegas Junico, Rabu (8/10).

Junico menuturkan penambahan tugas OMSP TNI bukan untuk merenggut wewenang instansi lain. Junico juga menerangkan OMSP tidak untuk mengembalikan dwifungsi TNI.
 
Junico mengemukakan Komisi I akan mengawal agar militer tetap sesuai dengan tugas dan fungsinya. Junico menilai TNI harus menjadi bagian integral dari masyarakat. 
 
“Saya sampaikan lagi, kami tidak mendukung Dwifungsi TNI. Militer tetap pada tugas dan fungsinya, jadi bagaimanapun juga TNI harus menjadi bagian integral dengan masyarakat supaya bisa sama-sama menyelesaikan berbagai masalah,” tandas Junico.

Diketahui, tugas pokok TNI dalam OMSP diperluas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) yang disahkan DPR, pada Kamis (20/3).

Semula terdapat 14 tugas pokok TNI dalam OMSP kini menjadi 16 tugas yang termaktub dalam Pasal 7 RUU TNI.

Quote