Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang meminta KPU memperhatikan persyaratan pengumpulan KTP bagi calon independen dalam Pilkada.
Sebab, kemungkinan akan muncul KTP-KTP palsu dalam proses pengumpulan itu.
Baca: Kenakan Kaos Oblong, Adian Sambangi Razia Pengesahan STNK
Hal itu dikatakan Junimart dalam RDP antara Komisi II dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).
"Sewaktu saya di Asahan kemarin, saya melihat ada KTP-KTP palsu untuk Pilkada," ujar Junimart.
Junimart pun mengharapkan tak hanya KPU yang bergerak untuk mengusut hal ini. Dia pun meminta Bawaslu juga menelaah persoalan ini.
Baca: Johan Budi Ingatkan Tito Hati-Hati Kelola Program E-KTP
"Bawaslu juga harus perhatikan hal ini, karena menyangkut kredibilitas Pilkada," kata Junimart.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat dukungan calon perseorangan yang maju pada pilkada, yaitu 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih (DPT pilkada terakhir).