Ikuti Kami

Kapasitas Warga Binaan Harus Ditingkatkan 

Kapasitas warga binaan harus ditingkatkan, baik ketika masih di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun setelah dibebaskan.

Kapasitas Warga Binaan Harus Ditingkatkan 
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan kapasitas warga binaan harus ditingkatkan, baik ketika masih di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun setelah dibebaskan.

"Perbaikan kapasitas warga binaan harus ditingkatkan, supaya ketika mereka keluar dari lapas, mereka dapat turut berkontribusi bagi bangsa dan negara," ujar Yasonna dalam upacara Hari Bakti Pemasyarakatan di Lapas Khusus Narkotika kelas IIA Cipinang, Jakarta, Sabtu (27/4).

Baca: Kemenkumham Diminta Bangun Lapas Bagi Penderita HIV

Yasonna mengatakan peningkatan kapasitas warga binaan dapat membantu tercapainya keberhasilan lapas dalam memasyarakatkan warga binaan.

Yasonna mengatakan terdapat dua indikator keberhasilan lapas dalam memasyarakatkan warga binaan.

Indikator keberhasilannya pertama dilihat dari dimensi kemandirian, tidak hanya secara ekonomi namun warga binaan yang telah keluar dari pemasyarakatan mampu menjalani kehidupannya dan menjadi warga negara yang berguna.

"Indikator keberhasilan kedua adalah kemampuan pemasyarakatan dalam memperbaiki dan meningkatkan kapasitas napi secara mental dan spiritual," ujar Yasonna.

Dalam kesempatan tersebut Yasonna juga mengingatkan supaya Hari Bakti Pemasyarakatan dijadikan momentum untuk meneruskan semangat juang dan pengabdian para pendahulu dan peletak dasar pemasyarakatan.

Baca: Koster Harapkan SDM di Bali Kompetitif dan Inovatif

"Peringatan tentu tidak hanya dijadikan nostalgia semata, lebih dari itu harus mampu menjadi semangat daya pacu yang melibatkan semangat juang para pendahulu," ujar Yasonna.

Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke 55 ini diisi dengan acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kemenkumham dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, serta antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan LAN, BNN, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, LPSK, dan KPAI.

Quote