Ikuti Kami

Kasus Brigjen Tumilaar, Budiman Ingatkan SBY Akan Hal Ini..

"Saat ada perwira aktif menulis artikel di koran mengritik SBY yang adalah Panglima Tertinggi TNI, saya mengecamnya”.

Kasus Brigjen Tumilaar, Budiman Ingatkan SBY Akan Hal Ini..
Politisi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko mengungkapkan sebagai seorang pemimpin yang kala itu adalah panglima tertinggi di Tentara Nasional Indonesia (TNI), di sebuah negara yang majemuk, SBY kerap mendapatkan kritik dari berbagai sektor dan berbagai pihak.

Baca: Prasetyo Minta Anies Stop Berbohong Soal Pilgub DKI 2024 ! 

Ia menceritakan pernah satu hari SBY mendapatkan kritik yang datang dari ‘bawahannya’ dalam tingkatan jabatan di TNI.

Saat itu, lanjut Budiman, PDI Perjuangan yang merupakan partai oposisi pemerintah dan juga tak jarang menyampaikan kritiknya.

Budiman mengatakan ia langsung mengecam saat mengetahui ada kritik yang disampaikan oleh perwira TNI ke SBY yang merupakan panglima TNI.

“Karena itulah ketika SBY jadi Presiden dan partaiku PDI Perjuangan jadi oposisi, saat ada perwira aktif menulis artikel di koran mengritik SBY yang adalah Panglima Tertinggi TNI, saya mengecamnya,” katanya di akun Twitter @budimandjatmiko.

Menurut Budiman Sudjatmiko, kritik yang kala itu disampaikan melalui media massa tepatnya koran oleh perwira TNI tersebut bisa merusak tatanan demokrasi dan hirarki di militer. 

“Itu merusak tatanan demokrasi dan hirarki kemiliteran,” ucap Budiman Sudjatmiko.

Hal itu dikatakan Budiman menanggapi pencopotan Brigjen Tumilaar dari Kodam Merdeka.

Sebelumnya, Brigjen Tumilaar telah menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pembelaannya terhadap seorang Babinsa atas kasus sengketa tanah di Sulawesi Utara.

Baca: Tak Seperti Era Ahok, PPSU Sekarang Lebih Sering Nongkrong !

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik Pusat Polisi Angkatan Darat (Puspomad) dan keterangan sejumlah saksi, Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo menyatakan Brigjen TNI Junior Tumilaar melanggar hukum disiplin militer.

“Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," ujar Letjen TNI Chandra Sukotjo, seperti dikutip dari keterangan resmi Dispenad, Sabtu (9/10). Dilansir dari pikiran rakyat.

Quote