Jakarta, Gesuri.id - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menelusuri riwayat dan keabsahan hak atas tanah dalam sengketa penguasaan lahan di Kampung Simpang Selayang, Kota Medan.
Lahan tersebut rencananya akan ditransformasikan menjadi lokasi pembangunan sekolah rakyat dan fasilitas sosial.
Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa sengketa pertanahan merupakan isu yang dominan ditangani oleh lembaganya. Dari seluruh aduan yang masuk, mayoritas bersumber dari persoalan konflik lahan.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
"Sekitar 80 persen kasus yang datang ke Badan Aspirasi Masyarakat terkait dengan tanah. Aduan yang kami terima siang ini juga mengenai persoalan serupa," ujar Adian saat menerima audiensi masyarakat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).
Mengenai sengketa di Simpang Selayang, Adian membeberkan bahwa sebuah keluarga tercatat telah mengantongi hak garap dari bupati setempat sejak 1974. Dokumen historis tersebut kini menjadi pijakan utama untuk menelusuri legalitas penguasaan lahan.
Adian menggarisbawahi pentingnya melihat hak atas tanah secara bertahap dan tertib administrasi. Ia mengkritik keras pihak-pihak yang kerap memanfaatkan ketidaktahuan warga dalam mengurus peningkatan status tanah.
"Sering kali rakyat tidak tahu cara meningkatkan hak atas tanahnya mulai dari hak garap, hak pakai, Hak Guna Usaha (HGU), hingga Sertifikat Hak Milik (SHM). Sering kali rakyat lalai. Namun, kelalaian rakyat ini tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak mana pun," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Menurut Adian, alih-alih memanfaatkan ketidaktahuan warga, negara seharusnya hadir untuk membimbing dan memberikan edukasi mengenai kewajiban administrasi pertanahan. Penerbitan sertifikat atau hak baru di atas lahan yang sudah berpenghuni justru memicu konflik mendalam.
"Seharusnya rakyat yang lupa diingatkan dan yang belum paham diberi tahu. Jangan tiba-tiba diterbitkan hak baru di atas tanah yang sudah ada riwayat penguasaannya, karena itu pasti memicu sengketa dan konflik baru," jelasnya.
Guna menindaklanjuti kasus ini, BAM DPR RI tengah mengumpulkan data historis dan dokumen pendukung sebagai dasar menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami membutuhkan informasi tambahan mengenai sejarah dan riwayat tanah tersebut. Kami berharap rekan-rekan bisa membantu mengumpulkannya," kata Adian.
Adian menilai sengketa lahan di Medan ini berpotensi menjadi salah satu kasus percontohan yang ditangani melalui mekanisme penyelesaian reforma agraria. BAM DPR RI akan mengompilasi aduan serupa sebelum meneruskannya ke kementerian dan lembaga berwenang.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
"Ini akan menjadi uji coba pertama bagi Lembaga Penyelesaian Reforma Agraria. Kami mengumpulkan berkas dan inventarisasi masalah di sini untuk kemudian diserahkan agar diselesaikan secara tuntas," ungkapnya.
Tidak hanya menerima aduan di Senayan, BAM DPR RI juga membuka peluang untuk melakukan kunjungan kerja langsung ke lokasi sengketa di Kota Medan. Kendati demikian, penanganan akan dilakukan secara kolektif dengan menghimpun kasus-kasus serupa di wilayah tersebut.
"Kami membuka peluang untuk kunjungan kerja ke sana. Namun, penanganannya akan digabung dengan lima hingga ten kasus serupa. Jadi, kehadiran kami ke daerah benar-benar membawa dampak luas, tidak hanya menyasar satu atau dua kasus saja," pungkas Adian.

















































































