Ikuti Kami

Kenaikan NJOP, Pemprov DKI Jakarta Semakin Persulit Warga

Meroketnya NJOP karena Pergub 24 /2018 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018.

Kenaikan NJOP, Pemprov DKI Jakarta Semakin Persulit Warga
Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mengkritik keras kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP).

Meroketnya NJOP tersebut melalui lewat Pergub 24 /2018 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018.

Baca: Kota Tua Luput, Gembong: Reklamasi Tak Pengaruhi Penilaian

Kenaikan NJOP akan mendongkrak  harga tanah dan hunian di Jakarta semakin meroket. Sehingga akan menghalangi warga Jakarta untuk mendapat tempat tinggal.

"Pasti berdampak ke sulitnya mendapatkan hunian di Jakarta. Kalau lihat kondisi ini kan sedang lesu-lesunya properti. Pergub NJOP ini berdampak ke ekonomi luar biasa besar," kata Gembong saat dihubungi, Senin (9/7).Gembong menjelaskan, 

Selain itu, nilai pungutan pajak bumi bangunan (PBB) akan naik pula. Hal ini bakal memberatkan warga yang telah memiliki hunian, terang Gembong.

"Jangan terlalu mudah membuat kebijakan yang akhirnya malah menimbulkan problem di masyarakat. Lewat anggota Fraksi PDI Perjuangandi Komisi C tentang perpajakan, kita akan sampaikan evaluasi NJOP itu," tambah Gembong.

Gembong menegaskan PDI Perjuangan menyesalkan kebijakan Anies menaikkan NJOP di Jakarta. Harga tanah menurutnya malah dinaikkan saat Pemprov DKI belum mampu memberi solusi perumahan bagi warga Jakarta.

Rumah DP Nol Rupiah, kata Gembong, belum ada perkembangan signifikan. Jangankan publik bisa memesan, skema pembiayaan saja belum dirampungkan.
 
"Sementara rumah dp nol rupiah belum berjalan, rumah sewa juga tidak dijalankan. Sehingga program perumahan di Jakarta jadi stuck. Ini diperparah dengan kenaikan NJOP," tegasnya.

Baca: Anies-Sandi Sibuk Pilpres, Kinerja Pemprov DKI Kendor

Anies telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018. 

Pergub itu mengatur kenaikan NJOP dengan rata-rata 19,54 persen.

Jalan Jenderal Sudirman jadi kawasan dengan NJOP paling tinggi, yakni Rp93.963.000 per meter persegi.

Quote