Ikuti Kami

Ketua DPRD Gunung Mas Sambut Baik MoU E-Berpadu

Penandatanganan MoU tersebut terkait pengembangan dan implementasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

Ketua DPRD Gunung Mas Sambut Baik MoU E-Berpadu
Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Akerman Sahidar (kanan).

Kuala Kurun, Gesuri.id - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Akerman Sahidar menyambut baik dan mendukung dengan adanya penandatanganan MoU oleh Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Polres Gunung Mas, Kejari Gunung Mas dan Rutan Kelas II A Palangka Raya. 

Baca: Hasto Benarkan Kepentingan AS Picu Keretakan Mega-SBY

Penandatanganan MoU tersebut terkait pengembangan dan implementasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi dalam rangka mendukung aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (E-Berpadu). 

"Kami dari DPRD Kabupaten Gunung Mas menyambut baik dengan adanya penandatanganan MoU tersebut," ujar Akerman Rabu 28 September 2022.

Diharapkan dengan adanya penandatanganan MoU itu, bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya untuk warga di Kabupaten Gunung Mas.

Akerman juga mendukung dengan adanya aplikasi E-Berpadu yang mana diharapkan aplikasi tersebut bisa membantu masyarakat salah satunya terkait izin besuk. Sebab ada hari-hari tertentu izin besuk tahanan harus izin kepada pihak Pengadilan Negeri terlebih dahulu.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Kuala Kurun telah menggelar kegiatan sosialisasi aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (e-Berpadu) yang dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kuala Kurun pada Selasa 27 September 2022.

"Pada aplikasi E-Berpadu versi 1.0.0 ini, telah tersedia enam layanan yakni berupa pelimpahan berkas perkara secara elektronik, izin atau persetujuan penggeledahan secara elektronik, izin penyitaan elektronik, perpanjangan penahanan pengadilan secara elektronik, izin besuk tahanan elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik," jelas Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Bukti Firmansyah.

Baca: Proyek Saringan Sampah ala Anies, Tak Bisa Atasi Banjir!

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan MoU antara pihak Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Kejari Gunung Mas, Polres Gunung Mas dan Rumah Tahanan Negara kelas IIA Palangka Raya  tentang pengembangan dan implementasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi dalam rangka mendukung aplikasi E-Berpadu.

 

Kurator: Syahrul.

Quote