Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, menilai rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah menunjukkan masih lemahnya sistem pencegahan korupsi. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bertumpu pada penindakan, tetapi harus menyentuh akar persoalan melalui perbaikan sistem yang menyeluruh.
"Bagi saya itu menunjukkan betapa lemahnya KPK dalam urusan pencegahan korupsi, sehingga penegakan hukumnya mayoritas melalui aksi OTT," kata Deddy, dikutip Selasa (7/7/2026).
Deddy mengatakan, selama sistem pencegahan tidak diperkuat, praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah akan terus berulang dan OTT hanya menjadi respons atas persoalan yang sudah terjadi.
"Jika ini terus berlanjut, tak heran tindak pidana korupsi akan terus terjadi dan drama OTT akan terus berlanjut tanpa perbaikan yang fundamental," katanya.
Menurut Deddy, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah umumnya berkaitan dengan sejumlah aktivitas, seperti proses pengadaan barang dan jasa, pemberian izin, mutasi jabatan, setoran atau pungutan dari organisasi perangkat daerah (OPD), hingga penyalahgunaan dana operasional.
Karena itu, ia mendorong KPK dan aparat penegak hukum untuk lebih fokus pada pembenahan sistem di hulu dibanding sekadar melakukan penindakan di hilir melalui OTT.
"Seharusnya pengadaan itu bersifat terpusat di tingkat provinsi di bawah supervisi KPK," ujar dia.
Selain pengadaan, Deddy juga menilai mekanisme pemberian izin harus dilakukan secara terbuka dengan tahapan yang jelas dan melibatkan DPRD agar prosesnya lebih transparan dan akuntabel.
"Dengan demikian maka pemberian izin bersifat transparan dan akuntabel," ungkap Deddy.
Dalam hal mutasi jabatan, Deddy mengusulkan agar prosesnya dipusatkan di tingkat provinsi, namun tidak berada di bawah kewenangan gubernur. Pemerintah daerah cukup mengusulkan hasil seleksi, sedangkan penetapan dilakukan oleh tim independen dengan mekanisme yang transparan.
"Dengan demikian merit system bisa terjaga dan menghasilkan rekrutmen yang berkualitas," lanjut Deddy.
Ia juga menilai praktik pungutan oleh kepala daerah kepada struktur di bawahnya dapat ditekan melalui sistem pengaduan tertutup yang disertai perlindungan serta pemberian insentif bagi saksi pelapor.
"Demikian juga dengan korupsi anggaran operasional dan bansos atau hibah bisa dilakukan pengawasan secara berkala terhadap penggunaan anggaran. Misalnya dengan perencanaan dan penggunaan yang terbuka serta melibatkan DPRD dan APH," ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Deddy berharap KPK dapat memperkuat strategi pemberantasan korupsi secara struktural dan sistematis, sehingga tidak terus bergantung pada operasi tangkap tangan sebagai instrumen utama penegakan hukum.
"KPK tidak bisa hanya mengandalkan pencegahan korupsi melalui seminar dan bimtek belaka, tetapi harus menyentuh akar persoalan (radikal) dan menyeluruh (komprehensif)," ungkap Deddy.

















































































