Ikuti Kami

KRI Nanggala-402 Tenggelam, KSAL Harus Bertanggung Jawab

Menurut Hasanuddin, dari informasi yang diperolehnya KRI Nanggala-402 telah melewatkan batas waktu pemeliharaan hingga tiga tahun.

KRI Nanggala-402 Tenggelam, KSAL Harus Bertanggung Jawab
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Setelah lebih dari 72 jam pencarian, KRI Nanggala-402 milik TNI AL dinyatakan tenggelam. Dalam peristiwa tersebut, 53 anggota TNI kru KRI Nanggala-402 dinyatakan gugur dalam menjalankan tugasnya.

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin pun mengemukakan pendapatnya tentang peristiwa tragis tersebut 

"Dilihat dari usianya, KRI Nanggala-402 buatan tahun 1978 tergolong cukup tua. Mengingat sebuah kapal selam biasanya hanya bertahan 25 tahun," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (27/4).

Baca: Koster Pimpin Tabur Bunga di Perairan Utara Bali

Menurutnya, dari informasi yang diperolehnya KRI Nanggala-402 telah melewatkan batas waktu pemeliharaan hingga tiga tahun.

Dikutip dari hankookilbo.com, pada 2012, perusahaan kapal Korea Selatan, Daewoo Shipbuilding & Marine Engineering (DSME) Co., Ltd. melakukan pemeliharaan terakhir untuk KRI Nanggala-402.

Butuh waktu dua tahun untuk pemeliharaan dan peningkatan seluruh senjatanya.

Berdasarkan jadwal, kapal selam seharusnya melakukan pemeliharaan setiap enam tahun untuk dinyatakan layak, terlebih dengan usia yang tua.

"Ini harus ditelusuri, apakah memang benar sejak diretrofit tahun 2012  hingga saat ini KRI Nanggala 402 tak kunjung mendapatkan perawatan. Kalau memang benar ini sangat keterlaluan," cetusnya.

Hasanuddin menegaskan sebagai pimpinan tertinggi matra Angkatan Laut, Kasal Laksamana TNI Yudo Margono harus bertanggung jawab atas tragedi ini.

Baca: KRI Nanggala-402 Tenggelam, Ansy Desak Modernisasi Alutsista

Menurutnya, pada Peraturan Presiden No.66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI Pasal 1, ketentuan umum, Butir 8, Pembinaan Kekuatan TNI adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeliharaan dan pengembangan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan tugas pokok yang merupakan tanggung jawab Kepala Staf Angkatan dan dipertanggungjawabkan kepada Panglima.

"Kasal Laksamana TNI Yudo Margono harus bertanggung jawab atas tragedi ini," cetusnya.

Tak hanya itu, ia juga mendesak agar Panglima TNI dan Kemhan RI segera 
melakukan investigasi.

"Lakukan investigasi keseluruhan termasuk soal anggaran dan teknis di lapangan," tandas politisi PDI Perjuangan ini.

Quote