Ikuti Kami

Lesty Putri Utami Dukung Pembatasan Medsos dan Game Daring

Hal ini guna melindungi perkembangan psikologis dan generasi muda di tengah pesatnya kemajuan teknologi digital.

Lesty Putri Utami Dukung Pembatasan Medsos dan Game Daring
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Lesty Putri Utami.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Lesty Putri Utami menyebutkan bahwa pembatasan media sosial (medsos) dan game daring merupakan langkah pemerintah guna melindungi perkembangan psikologis dan generasi muda di tengah pesatnya kemajuan teknologi digital.

"Tentunya dengan adanya peraturan pembatasan usia anak untuk menggunakan medsos dan juga game online oleh Pemerintah Pusat adalah langkah yang positif guna melindungi generasi muda kita," katanya dihubungi dari Bandarlampung, Jumat.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan pembatasan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan perkembangan sosial anak, sehingga mereka dapat tumbuh secara sehat baik secara mental maupun sosial.

Baca: Ganjar Pranowo Dinilai Punya Keberanian Ambil Risiko

"Di era digital saat ini, anak-anak sangat mudah mengakses berbagai konten melalui gawai, sehingga diperlukan batasan yang jelas. Bahkan kalau kita lihat, penggunaan medsos dan game daring lebih banyak dampak negatif dibandingkan manfaatnya jika tidak diawasi dengan baik. Jadi langkah pemerintah ini cukup baik dan patut didukung,” kata dia.

Menurutnya pula, dari kondisi di lapangan, penggunaan media sosial dan game daring yang berlebihan kerap berdampak pada menurunnya perhatian anak terhadap kewajiban, seperti tugas sekolah dan aktivitas di rumah.

"Selain itu, interaksi sosial anak juga berpotensi terganggu. Tentunya hal ini berpengaruh pada perkembangan psikologi dan sikap sosial anak. Mereka bisa jadi kurang berinteraksi dengan lingkungan sekitar,” katanya.

Namun demikian, ia menilai bahwa peran orang tua tetap menjadi kunci utama dalam mengontrol penggunaan teknologi oleh anak. Pembatasan dari pemerintah hanya sebagai langkah pendukung, bukan pengganti peran keluarga.

"Saya, sebagai orang tua juga selalu menerapkan sistem pengawasan berbasis aplikasi untuk memantau aktivitas digital anak. Melalui aplikasi tersebut, saya dapat mengatur waktu penggunaan gawai hingga memantau konten yang diakses," kata dia.

Oleh sebab itu, ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih melek teknologi agar tidak tertinggal dari anak-anak dalam hal penggunaan perangkat digital.

Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur 

“Orang tua harus lebih memahami teknologi, bahkan lebih dari anak-anaknya. Dengan begitu, pengawasan bisa berjalan efektif,” katanya.

Diketahui sebelumnya pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penundaan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.

Kebijakan itu akan mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut mendukung peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Quote