Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Grobogan Fraksi PDI Perjuangan Lusia Indah Artani secara resmi diusulkan untuk menjabat posisi Ketua DPRD Grobogan 2024-2029 dalam rapat paripurna, Senin (30/9/2024).
Nama istri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Grobogan itu sudah lama beredar bakal menjabat posisi tertinggi legislatif di Grobogan. Sebab, dia merupakan peraih suara tertinggi di antara 17 anggota DPRD Grobogan dari PDI Perjuangan hasil Pemilu 2024.
Lusia Indah Artani yang bertarung di dapil 5 memperoleh 12.743 suara. Kini, namanya pun diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah sebelum dilakukan pelantikan. Adapun pelantikan Lusi sebagai Ketua DPRD Grobogan dikabarkan bakal digelar pada Senin (7/10/2024) pekan depan.
Pengusulan Lusia Indah Artani sebagai ketua DPRD Grobogan sesuai dengan surat DPC PDI Perjuangan Grobogan Nomor: 270/DPC/IX/2024 tanggal 27 September 2024 perihal usulan pimpinan definitif DPRD Grobogan.
Nama Lusia Indah Artani bakal melengkapi pimpinan DPRD Grobogan definitif. Sebelumnya, tiga pimpinan DPRD Grobogan telah dilakukan pelantikan pada pekan lalu.
Ketiganya yakni Mukhlisin dari PKB, Supardi dari Gerindra, dan Setiawan Djoko Purwanto alias Ndondot dari Hanura yang menjabat wakil ketua DPRD. Parpol ketiga anggota dewan itu merupakan peraih suara terbanyak setelah PDIP sehingga berhak atas kursi wakil ketua DPRD.
Adapun penetapan tersebut berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 164 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 64 Peraturan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Grobogan.
Dalam aturan itu antara lain disebutkan, bahwa Pimpinan DPRD terdiri dari seorang ketua dan tiga orang wakil ketua untuk DPRD yang beranggotakan 45 sampai dengan 50 orang, yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.
Untuk ketua DPRD adalah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama. Kemudian untuk wakil Ketua DPRD adalah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga dan keempat.
Sumber: berita.murianews.com