Jakarta, Gesuri.id - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mendorong kebijakan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khusus untuk lahan-lahan produktif milik masyarakat.
“Kita ingin meringankan beban masyarakat. Alih-alih menaikkan PBB, kami justru mempertimbangkan untuk menggratiskan PBB pada lahan-lahan yang produktif,” kata Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin, dalam penyampaian KUA-PPAS tahun 2026 di Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (7/8/2025).
Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek itu menegaskan, insentif fiskal semacam ini dapat memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Masyarakat akan lebih termotivasi memanfaatkan lahannya secara optimal tanpa terbebani pajak tambahan.
Menurutnya, langkah tersebut juga akan menjaga luasan lahan hijau di Kabupaten Trenggalek yang setiap tahun berpotensi berkurang. Salah satu skema yang diusulkan adalah pemanfaatan lahan pesisir untuk kawasan hutan mangrove, yang selain berdampak positif bagi lingkungan juga membuka peluang usaha produktif seperti budidaya kepiting.
“Dengan penghapusan PBB dan pendapatan petani yang meningkat, daya beli masyarakat naik, UMKM tumbuh, dan pendapatan daerah pun ikut terdongkrak,” jelas politisi muda PDI Perjuangan ini.
Selain dari pajak, Pemkab Trenggalek juga berpotensi memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dari perdagangan karbon. Mas Ipin menilai, konsep ekonomi hijau seperti ini harus menjadi arah pembangunan Trenggalek ke depan karena dapat menyejahterakan masyarakat sekaligus menjadi langkah mitigasi bencana dan solusi terhadap tantangan perubahan iklim.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjawab kendala minimnya lahan yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mendukung investasi. “Kalau lahan milik masyarakat bisa diberdayakan dengan insentif pajak, ini bisa menjadi jalan tengah antara kebutuhan investasi dan keterbatasan aset milik Pemda,” pungkasnya.