Ikuti Kami

Momentum Hardiknas, Rieke Ingatkan Pemerintah Awasi Praktik Pemotongan Dana PIP

Program Indonesia Pintar adalah program pendidikan yang merupakan penjabaran amanat konstitusi UUD NRI Tahun 1945.

Momentum Hardiknas, Rieke Ingatkan Pemerintah Awasi Praktik Pemotongan Dana PIP
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah semakin memperhatikan pembangunan pendidikan di Indonesia. Itu dikatakannya juga dalam rangka memeringati momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada 2 Mei 2025.

Salah satunya, kata Rieke, yakni dengan mengawasi penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP).

"Program Indonesia Pintar adalah program pendidikan yang merupakan penjabaran amanat konstitusi UUD NRI Tahun 1945: "Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara Negara"," pesan Rieke, Jumat (2/5/2025).

PIP adalah program pendidikan berupa dana tunai yang diberikan negara kepada anak dari keluarga miskin dan rentan miskin, usia sekolah 6-21 tahun.

Penerima PIP, anak dari pemilik Kartu Keluarga Sejahtera, peserta Program Keluarga Harapan, yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana alam/musibah.

Ditegaskan politisi PDI Perjuangan ini, dana PIP tak boleh dipotong dengan alasan apapun, oleh siapapun, baik pihak sekolah atau pihak lainnya, termasuk oleh anggota DPR RI/DPRD yang membantu menyalurkan.

"Dana PIP wajib diterima utuh oleh siswa atau orang tua. Pemotongan dana PIP dianggap sebagai tindakan koruptif dan melanggar aturan," tegasnya.

Diingatkan Rieke, pembiasaaan dan pembiaran praktik pemotongan dana PIP merupakan salah satu cikal bakal pendidikan korupsi.

Pencatutan hak fakir miskin selain melanggar hukum, secara ajaran agama mana pun jelas haram hukumnya.

"Pemotongan dana PIP sama dengan pendidikan budaya korupsi," pungkasnya.

Sumber: rm.id

Quote