Ambon, Gesuri.id - Gubernur Maluku, Murad Ismail mengambil sumpah dan melantik Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda setempat, Kasrul Selang sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku menggantikan Hamin Bin Thahir yang memasuki masa pensiun terhitung sejak 1 September 2019.
Pelantikan Kasrul yang berlangsung di kantor Gubernur Maluku, di Ambon, Senin berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Maluku No.168 Tahun 2019 tertanggal 30 Agustus 2019 tentang pengangkatan Penjabat Sekda Provinsi Maluku.
Baca: Murad Ajak Masyarakat Teladani Perjuangan Pahlawan
Kasrul yang masih menjabat pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman provinsi Maluku tersebut akan memangku jabatan Penjabat Sekda selama tiga bulan terhitung sejak dilantik.
Murad saat pelantikan menegaskan, tugas Penjabat Sekda yakni membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan tugas perangkat daerah serta pelayanan administrasi.
Murad mengingatkan pedoman pelaksanaan tugas penjabat Sekda Maluku antara lain melakukan koordinasi organisasi secara menyeluruh, melakukan pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien dan akuntabel serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berpihak kepada masyarakat.
"Penjabat Sekda harus membangun sinergitas dengan berbagai pihak dalam rangka mewujudkan visi Pemprov Maluku yakni Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani, terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat atas gugus kepulauan," katanya.
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku ini mengakui, Pemprov tidak bisa bekerja sendiri untuk memajukan pembangunan di provinsi tersebut, tetapi membutuhkan keterlibatan semua komponen.
Baca: Murad Pastikan Penilaian Desa Terbaik Dilakukan Jujur
Kasrul Selang merupakan satu-satunya calon penjabat Sekda yang diusulkan oleh Biro Pemerintah Setda Maluku ke Mendagri Tjahjo Kumolo dan disetujui.
Sedangkan proses seleksi Sekda definitif akan dilakukan Pemprov Maluku dalam waktu dekat setelah Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Barnabas Orno melaksanakan tugas pemerintahan selama enam bulan pasca dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 24 April 2019.