Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menyorot sejumlah hal yang harus dilakukan pemerintah usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar (dikdas) gratis di sekolah negeri maupun swasta.
"Kita harus objektif. Ada sekolah swasta yang memang memiliki segmen pasar khusus dan menjalankan misi pendidikan yang lebih kompleks, termasuk dengan tenaga pengajar yang lebih mahal dan fasilitas yang menunjang mutu tinggi," kata Esti dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025), via Kompas.com.
Baca: Ganjar Pastikan PDI Perjuangan Siap Upgrade Kurpol Perempuan
Oleh karena itu, Esti mendorong pemerintah menyusun klasifikasi terhadap sekolah swasta yang akan dibiayai negara agar kebijakan tepat sasaran dan mengacu kondisi sekolah masing-masing.
"Perlu ada pemahaman dan kebebasan untuk sekolah-sekolah swasta mandiri. Karena pasti ada sekolah yang tidak bersedia sebab dengan kemandiriannya, mereka mampu menghadirkan harapan sekolah berkualitas," komentarnya.
Terlepas dari itu, Esti menyatakan, pemerintah tetap harus menjamin pendidikan dasar bagi seluruh warga Indonesia.
"Negara memang berkewajiban hadir, terutama bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang terpaksa mengakses pendidikan swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar (SD-SMP/sederajat) di sekolah negeri maupun swasta harus dibiayai oleh negara atau digratiskan bagi masyarakat.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!
Hal ini diputuskan dalam Sidang Pengucapan Ketetapan/Putusan yang dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Dalam sidang tersebut, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 3/PUU-XXIII/2025.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo