Ikuti Kami

Nikson: Masyarakat Adat di Taput Antara Ada dan Tiada

Ketiga komunitas masyarakat adat itu juga sudah mendapatkan surat keputusan. 

Nikson: Masyarakat Adat di Taput Antara Ada dan Tiada
Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan.

Tapanuli Utara, Gesuri.id - Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan menyebut masyarakat adat di wilayahnya antara ada dan tiada.

Nikson menyebut hanya tiga komunitas masyarakat adat yang diakui. Ketiga komunitas masyarakat adat itu juga sudah mendapatkan surat keputusan. 

Baca: Banteng Sidoarjo Ajak Masyarakat Bangkit & Maju Bersama

"Keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Tapanuli Utara dapat digambarkan keberadaannya antara 'ada dan tiada', dimana secara formal belum ada ketentuan perundang-undangan yang mengukuhkan keberadaan mereka," ujar Nikson saat menghadiri acara penutupan Festival Bumi dan Manusia di Desa Hutaginjang, Kabupaten Tapanuli Utara, Minggu (22/5).

Nikson mengatakan, meski dianggap antara ada dan tiada, masyarakat adat ini secara faktual keberadaannya mewarnai aspek-aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Masyarakat adat tidak bisa diabaikan begitu saja. 

"Melihat kondisi itu, diperlukan payung hukum sebagai dasar untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang di Kabupaten Tapanuli Utara," terangnya. 

Dalam kesempatan itu, Nikson Nababan menyebut bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Kemudian, Nikson Nababan juga mengaku sudah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Baca: Banteng Jabar Matangkan Strategi Hadapi Rangkaian Pemilu

Perbup dimaksud terbit pada 5 Oktober 2021. 

"Berangkat dari tiga komunitas masyarakat pengusul di Kabupaten Tapanuli Utara yang memenuhi kriteria untuk diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya dan hutan adatnya, maka keluarlah SK pengakuan tiga komunitas pada 11 januari 2022," katanya.

Kurator: Kristin Tambunan

Quote