Ikuti Kami

Nyoman Parta: Kriminalisasi Terhadap Guru Harus Dilihat Secara Lebih Utuh dan Berkeadaban

Sekolah dan guru sejak dahulu merupakan ruang pembentukan karakter dan peradaban bangsa.

Nyoman Parta: Kriminalisasi Terhadap Guru Harus Dilihat Secara Lebih Utuh dan Berkeadaban
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menilai persoalan yang kerap menimpa dunia pendidikan, khususnya kriminalisasi terhadap guru, harus dilihat secara lebih utuh dan berkeadaban.

Menurutnya, sekolah dan guru sejak dahulu merupakan ruang pembentukan karakter dan peradaban bangsa.

“Sekolah dan guru adalah tempat kita belajar peradaban yang baik. Dari sanalah lahir para pendiri bangsa. Tanpa pendidikan, tidak mungkin republik ini berdiri,” kata Nyoman Parta saat rapat dengan guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi bernama Tri Wulansari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (22/1).

Ia mengungkapkan, perubahan zaman telah membawa konsekuensi besar bagi dunia pendidikan. Kondisi siswa saat ini sangat berbeda dibandingkan generasi sebelumnya, baik dari sisi karakter, lingkungan sosial, hingga pengaruh teknologi.

“Dulu suasananya sangat berbeda. Sekarang guru menghadapi anak-anak generasi Z dan generasi Alpha, yang tumbuh di lingkungan sosial dan digital yang sama sekali tidak kita alami dulu,” ujarnya.

Dalam konteks penegakan hukum, Nyoman Parta menekankan pentingnya perspektif keadilan yang seimbang. Ia menolak pandangan yang hanya menempatkan satu pihak sebagai korban dalam konflik di sekolah.

“Bukan hanya guru yang bisa menjadi korban. Anak-anak juga korban dari lingkungan sosial, termasuk dampak negatif media sosial yang begitu kuat. Negara harus jujur melihat ini,” tegas legislator asal Bali I tersebut.

Ia menilai, tekanan psikologis, paparan konten negatif, serta lemahnya kontrol sosial telah membentuk perilaku anak yang lebih emosional. Kondisi ini, menurutnya, menjadi tantangan berat bagi para guru dalam menjalankan tugas mendidik.

“Setiap hari guru berhadapan dengan realitas sosial yang keras. Ini bukan persoalan sederhana, tapi juga tidak boleh diselesaikan dengan pendekatan hukum yang kaku,” katanya.

Terkait maraknya kasus hukum yang menjerat guru, Nyoman Parta mengingatkan perlunya pola penyelesaian yang terstruktur dan sistematis. Ia menilai penyelesaian kasus demi kasus tidak akan menyentuh akar persoalan.

“Kita pernah menyelesaikan kasus serupa melalui pendekatan yang lebih bijak. Tapi kalau terus berulang, artinya sistemnya yang harus dibenahi,” ucapnya.

Ia juga menyoroti peran pemerintah daerah yang seharusnya lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan pendidikan di wilayah masing-masing.

“Kalau bupati, wali kota, atau gubernur bekerja optimal, masalah-masalah ini seharusnya tidak sampai ke tingkat nasional. Ini urusan yang sebenarnya bisa diselesaikan di daerah,” jelasnya.

Meski demikian, Nyoman Parta menilai kehadiran para guru dan pihak terkait ke DPR RI membawa makna penting. Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk membangun sistem perlindungan yang adil, baik bagi guru maupun peserta didik.

“Komisi III punya tanggung jawab moral untuk mendorong lahirnya sistem yang melindungi guru, sekaligus tidak mengabaikan hak dan keselamatan anak,” katanya.

Ia menegaskan, sepanjang tindakan guru dilakukan dengan niat mendidik dan menjaga ketertiban kelas, maka negara wajib memberikan jaminan perlindungan hukum.

“Pendidikan adalah soal peradaban. Kalau peradaban dikalahkan oleh ketakutan hukum, maka kita sedang berjalan mundur,” tutup I Nyoman Parta.

Quote