Ikuti Kami

Once Mekel Dorong RUU Hak Cipta Lindungi Kreator sekaligus Perluas Akses Publik

Pengaturan hak cipta perlu memberikan penghargaan yang layak kepada kreator tanpa menghambat masyarakat dalam memanfaatkan karya secara sah.

Once Mekel Dorong RUU Hak Cipta Lindungi Kreator sekaligus Perluas Akses Publik
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Once Mekel.

Makassar, Gesuri.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Once Mekel, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta mampu menyeimbangkan perlindungan terhadap pencipta karya dengan kemudahan akses masyarakat terhadap karya seni dan budaya.

Hal tersebut disampaikan Once dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/10/2026). Menurutnya, pengaturan hak cipta perlu memberikan penghargaan yang layak kepada kreator tanpa menghambat masyarakat dalam memanfaatkan karya secara sah.

Once menilai, pengelolaan hak cipta yang terlalu eksklusif berpotensi membatasi akses publik terhadap karya kreatif. Karena itu, ia menekankan pentingnya sistem pengelolaan kolektif, khususnya di industri musik, untuk memastikan pencipta memperoleh imbalan yang proporsional dan pengguna karya mendapatkan kepastian hukum.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

“Di sinilah sistem kolektif atau LMK berperan penting, khususnya di ranah musik, agar ada penghargaan yang proporsional bagi pencipta, sekaligus memastikan publik bisa memakai karya tersebut dengan lebih mudah tanpa dihantui ketakutan kriminalisasi,” ujar Once.

Untuk mendukung tata kelola hak cipta yang lebih transparan, Once juga mendorong optimalisasi infrastruktur digital melalui Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).

Menurutnya, keberadaan kedua sistem tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan transparansi pengelolaan karya musik, memberikan kepastian hukum bagi pengguna, serta mendukung penerapan standar perlindungan hak cipta yang sesuai dengan konvensi internasional.

Sementara itu, Dody Kurniawan Asman, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar sekaligus praktisi musik, mengingatkan bahwa pengembangan infrastruktur digital perlu diikuti peningkatan literasi hak cipta yang mudah dipahami masyarakat.

Dody menyoroti masih adanya musisi lokal yang menghadapi persoalan klaim hak cipta di platform digital. Menurutnya, keterbatasan pemahaman mengenai prosedur administrasi dan perlindungan karya dapat menyulitkan musisi independen dalam mempertahankan hak atas ciptaannya.

“Selama ini sosialisasi hak cipta bahasanya sangat teknis dan dianggap rumit, seolah itu hanya wilayah para pengacara. Dampaknya, musisi independen kita hanya fokus produksi tapi lupa melindungi karyanya,” kata Dody dalam forum tersebut.

Ia juga mengungkapkan adanya kasus penyanyi asal Sulawesi Selatan yang disebut mengalami penolakan saat mengunggah lagu miliknya sendiri ke platform digital karena karya tersebut telah diklaim pihak lain tanpa izin.

Dody berharap, RUU Hak Cipta dapat mengakomodasi kebutuhan edukasi yang lebih sederhana dan menjangkau pelaku seni hingga tingkat komunitas. Dengan demikian, para kreator tidak hanya mampu menghasilkan karya, tetapi juga memahami cara melindungi hak atas karya tersebut.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

Menurut Dody, ekosistem musik independen di Makassar membutuhkan dukungan regulasi yang memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pelakunya. Persoalan literasi hak cipta dan klaim karya di ruang digital, kata dia, perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan.

Berbagai masukan dari akademisi dan praktisi musik tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Hak Cipta. Catatan mengenai literasi, pengelolaan hak cipta, dan perlindungan karya di platform digital diharapkan dapat memperkaya substansi rancangan regulasi sebelum pembahasan lanjutan antara DPR RI dan pemerintah.

Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, perlindungan terhadap pencipta diharapkan dapat berjalan beriringan dengan kepastian hukum bagi pengguna serta akses masyarakat terhadap karya seni dan budaya.

Quote