Ikuti Kami

Operator Telekomunikasi Didesak Lindungi Data Pelanggan

Politisi PDI Perjuangan menyebut penyalahgunaan data pelanggan merupakan tindak pidana.

Operator Telekomunikasi Didesak Lindungi Data Pelanggan
Anggota Komisi I DPR RI Junico BP Siahaan

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Junico BP Siahaan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk meningkatkan sosialisasi secara intensif terkait dengan registrasi kartu prabayar sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang valid terkait perlindungan data pribadi.

Akhir-akhir ini telah beredar isu bocornya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang telah didaftarkan kepada operator-operator telekomunikasi.

“Hal ini juga harus diikuti oleh operator-operator terkait. Perlu ada kerjasama yang kuat dalam melindungi data pribadi masyarakat. Jika memang tidak terjadi kebocoran, lalu kenapa bisa terjadi seperti ini? Kita harus bersama-sama untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ucap politisi PDI Perjuangan tersebut di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (19/3).

Junico mengungkapkan, saat ini di Indonesia sudah ada payung hukum terkait permasalahan yang menyangkut data pribadi masyarakat. Sebagai contoh permasalahan kebocoran data, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lebih lanjut, Junico mempertanyakan tanggung jawab dari pihak operator terkait permasalahan ini.

“Apa yang sudah dilakukan operator sejauh ini? Dilihat bahwa hal ini ada payung hukumnya yang jelas dan ada pidana jika disalahgunakan. Apa sudah ada pelaporan mengenai hal ini? Kalau memang sistem di operator sudah bagus, apakah permasalahan ini bersumber dari distributor penjual kartu seluler?,” ucapnya.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah menyampaikan bahwa tidak ada kebocoran data terkait dengan registrasi kartu prabayar.

“Semua data berasal dari Dukcapil, sementara Kominfo hanya memonitor jumlah pelanggan yang melakukan registrasi berdasarkan informasi yang diberikan oleh Dukcapil,” ungkap Rudiantara.

Quote