Ikuti Kami

Pansus LKPj Gubernur Kaltara 2021 Temukan Proyek Bermasalah

Proyek-proyek bermasalah itu antara lain terkait pembangunan gedung sekolah yang dinilai belum tuntas.

Pansus LKPj Gubernur Kaltara 2021 Temukan Proyek Bermasalah
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Albertus Stefanus Marianus ST. (sumber: korankaltara.com)

Kaltara, Gesuri.id - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Albertus Stefanus Marianus ST dan sejumlah anggota pansus DPRD lainnya menemukan beberapa kegiatan proyek di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih bermasalah. 

Salah satunya Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi Kalimantan Utara.

Baca: Hasto: Kontestasi Dini Pemilu 2024 Mengusik Pemerintahan

Demikian terungkap dalam laporan draf (nota) penyampaian pansus terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran (TA) 2021 tertanggal 25 April 2021 dimana terdapat nota penyampaian rekomendasi DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Lebih lanjut, proyek-proyek bermasalah itu antara lain terkait pembangunan gedung sekolah yang dinilai belum tuntas alias finising pengerjaannya selama masa pemeliharaan. 

Sehingga, tim pansus meminta pada Gubernur Kalimantan Utara Brigjen. Pol. (Purn)  Drs. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum untuk menegur keras para kontraktornya.

Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang.

Sebagai contoh, proyek pembangunan gedung Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat yang tersebar di 5 Kabupaten Kota yang ditemukan pansus belum sepenuhnya selesai.

Ada pula gedung sekolah yang belum dicat seluruh bangunan, belum terpasangnya toilet sekolah, terdapat plafon ruang kelas yang rusak akibat atap bocor.

Terkait persoalan tersebut, Darsono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat ditemui di ruang kerjanya Senin (9/5) mengatakan hal itu telah dilakukan pemerikasaan oleh inspektorat Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Ada yang namanya masa pemeliharaan, ketika itu sedang berjalan kalau ada pekerjaan yang kurang tepat pastinya pihak kontraktor akan kami minta untuk melakukan perbaikan, kalau tidak kembalikan agaran," bebernya.

Baca: Bupati Asmat Tegaskan Provinsi Papua Selatan Sudah Final

Menurut Darsono, jika pihak kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dengan batas waktu yang tertuang dalam kontrak, maka akan ada penambahan waktu 50 hari dengan denda seperseribu dari sisa pekerjaan. "Kalau itu pun tidak selesai maka kita lakukan pemutusan kontrak," tegasnya.

“Yang jelas setelah pemutusaan kontrak bila ada kelebihan pembayaran, kontraktor wajib mengembalikan dana kelebihan pembayaran," ujar Darsono lagi.

Darsono juga mengakui kalau pihaknya yaitu Diknas Provinsi Kaltara telah melakukan pemutusan kontrak/mem-blacklist kepada 4 perusahan kontraktor pelaksana.

Namun, Darsono tidak menyebutkan secara detil nama-nama perusahaan yang telah dilakukan pemutusan kontrak/blacklist tersebut. Dilansir dari bidiknasionalcom.

 

Kurator: Syahrul

Quote