Ikuti Kami

PDI Perjuangan Kecam Sikap MKD DPR yang Harusnya Mendalami Parcok, Bukan Malah Menegur Yulius

MKD seharusnya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR RI, apapun fraksinya.

PDI Perjuangan Kecam Sikap MKD DPR yang Harusnya Mendalami Parcok, Bukan Malah Menegur Yulius
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Jakarta, Gesuri.id - DPP PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh kepada anggota DPR RI Yulius Setiarto yang menyuarakan kebenaran terkait Partai Cokelat (Parcok). 

PDI Perjuangan mengecam Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang malah memproses Yulius, bukan alih-alih mendalami pernyataan Yulius terkait ketidaknetralan polisi di Pilkada Serentak 2024 ini.

Baca: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo

"Kami memberikan dorongan kepada Saudara Yulius untuk tidak pernah berhenti karena setiap anggota DPR punya kebebasan untuk bersuara, kebebasan, dan juga dilindungi hak imunitas, sehingga apa yang terjadi di MKD juga menunjukkan bagaimana hegemoni kekuasaan itu bekerja," kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).

Hasto menyayangkan langkah MKD DPR RI yang memberikan sanksi teguran kepada Yulius tersebut. MKD seharusnya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR RI, apapun fraksinya, ketika ia bekerja dalam menyuarakan kebenaran. 

"Jadi  kami akan memberikan advokasi, bahkan kalau perlu itu sidang juga harus dibuat supaya masyarakat bisa mengetahui," jelas Hasto.

Baca: Ganjar: Koster-Giri Menang di Bali Berkat Dukungan Masyarakat Adat

Patut diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR memberikan sanksi ringan pelanggaran etik kepada Anggota DPR Yulius Setiarto. Pemberian sanksi dilakukan dalam sidang pelanggaran etik MKD DPR terkait pernyataan menyinggung aparat mengintervensi Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, Yulius telah merespons terkait dirinya yang dilaporkan ke MKD DPR, karena mempertanyakan netralitas Polri di Pilkada 2024. Yulius menyebut dirinya tidak menyalahi kode etik dari anggota DPR, karena menjalankan fungsi pengawasan.

Quote