Ikuti Kami

PDI Perjuangan Pertanyakan Anies Soal Legalitas Lahan JIS

Anies berencana menambah PMD menjadi Rp5,95 triliun dalam bentuk 5 bidang tanah seluas 231.452 meter persegi. 

PDI Perjuangan Pertanyakan Anies Soal Legalitas Lahan JIS
ubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika meninjau lapangan latih di Jakarta International Stadium (JIS) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/6/2021). (ANTARA/Abdu Faisal/am).

Jakarta, Gesuri.id - PT Jakarta Propertindo atau Jakpro berencana menggandeng mitra bisnis swasta dari dalam atau luar negeri. Mereka akan diajak mengembangkan kawasan olahraga terpadu di sekitar Jakarta International Stadium atau JIS. 

Baca: Ahok Minta Bank Jujur Limit Kartu Kredit Komisaris Pertamina

Luas kawasan sekitaran JIS itu direncanakan mencapai 231.452 meter persegi dengan nilai Rp5,95 triliun. Rencana itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria usai menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroda).

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mengkritisi rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah nilai penyertaan modal daerah atau PMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro). 

Anies berencana menambah PMD menjadi Rp5,95 triliun dalam bentuk 5 bidang tanah seluas 231.452 meter persegi. 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menanyakan apakah lima bidang tanah itu benar-benar berlokasi di kawasan Jakarta International Stadium atau JIS. 

Selain itu, dia bertanya, apakah lima tanah itu telah dikuasi secara fisik maupun dokumen atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

“Mohon dijelaskan tentang rencana pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu (KOT) yang pelaksanaannya akan ditugaskan kepada PT Jakpro,” kata Gilbert saat menyampaikan pandangan fraksi, baru-baru ini.
 
Gilbert juga meminta perhitungan terperinci nilai atas tanah seluas 231.452 meter persegi dengan lahan yang mencapai Rp5,95 triliun tersebut. 

Baca: Pemprov DKI Ceroboh, Jalur Sepeda Rp28 M Akhirnya Dibongkar

“Apakah menggunakan standar harga NJOP atau harga pasaran atau ketentuan lain yang sah atau nilai harga kompromi yang tidak saling memberatkan PT Jakpro maupun pemerintah daerah,” kata dia. 

Dikutip dari pphbi.com inbreng adalah penyetoran modal yang dilakukan tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk barang atau harta. Istilah inbreng berasal dari Bahasa Belanda. Dilansir dari jakarta bisnis com.

Quote