Ikuti Kami

PDI Perjuangan Tegaskan Usulan Bahlil Tidak Relevan

Andreas menegaskan, bahwa urusan koalisi merupakan kewenangan dan hak prerogatif dari Presiden.

PDI Perjuangan Tegaskan Usulan Bahlil Tidak Relevan
Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, memandang usulan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia untuk membentuk koalisi permanen termasuk mengatur ke dalam Undang-Undang (UU) sangat tidak relevan. 

Andreas menegaskan, bahwa urusan koalisi merupakan kewenangan dan hak prerogatif dari Presiden.

Baca: Ganjar Ingatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan

“Gak relevan mengatur soal koalisi permanen dalam UU, karena itu hak prerogatif presiden. PDI Perjuangan justru menghormati hak prerogatif presiden dan sudah memutuskan sebagai partai penyeimbang,” tegas Andreas kepada awak media di Jakarta, Rabu,(10/12/2025).

Lebih lanjut, Andreas memandang, bahwa usulan koalisi permanen yang dilontarkan Bahlil Lahadalia lebih bertujuan untuk mengamankan kepentingan individual elit dan partainya. Ujungnya, kata Andreas, mengamankan kepentingan individu dan partainya di dalam koalisi.

“Usulan (koalisi permanen) ini lebih untuk kepentingan individual elit dan partainya untuk aman dalam posisi di kabinet pemerintahan. Usulan ini sangat cerdik, mengakali dan mau mengikat presiden untuk kepentingan partai dan diri elit politik di pemerintahan,” imbuh Andreas.

Politisi PDI Perjuangan, Andreas Pareira | Foto: Istimewa
Andreas pun mengingatkan, bahwa pembentukan koalisi juga lebih dikenal dalam sistem parlementer. Yang dimana, lanjut Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini, bertujuan untuk pemerintahan mayoritas dibentuklah koalisi partai.

“Dan untuk sampai pada pembentukan koalisi, partai-partai bernegosiasi untuk membangun platform pemerintahan bersama,” tegas Andreas.

Baca: Ganjar Ajak Kader Banteng NTB Selalu Introspeksi Diri

Tak hanya itu, Andreas menambahkan, bahwa dalam sistem presidensil tidak dikenal koalisi. Pasalnya, tegas Andreas, di dalam platform pemerintahan ditentukan oleh presiden yang memenangkan pemilihan presiden.

“Partai pendukung presiden kalau mau ikut bekerjasama tergantung presiden, karena presiden punya hak prerogatif untuk memutuskan bekerjasama dengan siapa dan dengan partai mana. Sehingga tidak perlu diatur oleh UU,” tandas Andreas.

Quote