Ikuti Kami

Pemda Tak Tegas Terapkan Aturan Picu Lonjakan COVID-19

Rahmad meminta agar pemerintah daerah menjalankan kebijakan yang telah dibuat oleh pusat.

Pemda Tak Tegas Terapkan Aturan Picu Lonjakan COVID-19
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menganggap salah satu pemicu terjadinya lonjakan kasus positif COVID-19 ialah kurang tegasnya pemerintah daerah dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Pemerintah daerah tidak tegas terhadap munculnya kerumunan yang tetap terjadi, ya inilah saat ini dampaknya kita rasakan bersama, semakin membubung paparan positif dan BOR (bed occupancy rate) naik tajam, bahkan posisi mengkhawatirkan," kata Rahmad di Jakarta, Rabu (16/6).

Hal ini karena pemerintah pusat telah membuat kebijakan yang baik dalam penanganan COVID-19. Oleh sebab itu, Rahmad meminta agar pemerintah daerah menjalankan kebijakan yang telah dibuat oleh pusat.

Baca: Bupati Majalengka: Mudik Picu Lonjakan COVID-19

"Pemerintah pusat buat aturan ketat, ya pemerintah daerah jalankan dan bersama rakyat kita semua mengawal aturan itu," ungkapnya.

Selain itu Rahmad menilai masyarakat berperan dalam meningkatnya kasus positif di Indonesia. Menurut dia, belakangan masyarakat mulai mengabaikan protokol kesehatan.

Selain itu, Rahmad juga menyayangkan sejumlah masyarakat saat itu masih nekat mudik ke kampung halaman. Padahal, pemerintah saat itu dengan tegas melarang.

"Pemerintah pusat sudah full proteksi dalam menekan COVID-19, namun di lapangan masih banyak masyarakat nekat mudik," tuturnya.

Baca: Abdy : Masyarakat Tak Patuh Picu Lonjakan Kasus COVID-19

Rahmad juga menyoroti penyebaran varian mutasi baru virus corona saat ini. Menurut dia, yang terpenting dilakukan mulai sekarang dan ke depan adalah cara membendung agar varian baru ini tidak cepat menyebar.

Indonesia mengalami lonjakan kasus COVID. Per Selasa (15/6), akumulasi kasus positif sebanyaj 1.927.708 kasus dengan penambahan kasus harian sebanyak 8.161.

Sementara itu, sebelum diberlakukan pengetatan mudik, yakni 5 Mei 2021, akumulasi kasus mencapai 1.691.658 dengan pertambahan kasus harian sebanyak 5.285 per hari. Maka, pertambahan kasus harian rata-rata mengalami kenaikan 2.000-an kasus per hari dari sebelum dan sesudah Idulfitri.

Quote