Ikuti Kami

Pemkot Depok Diminta Hentikan Proses Penggusuran

Proses penggusuran kepada warga yang terdampak pembangunan UIII sampai ada hasil mediasi yang dilakukan oleh Komnas Ham.

Pemkot Depok Diminta Hentikan Proses Penggusuran
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Depok, Ikravani Hilman.

Depok, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Depok, Ikravani Hilman meminta pemerintah Kota Depok menghentikan proses penggusuran kepada warga yang terdampak pembangunan UIII sampai ada hasil mediasi yang dilakukan oleh Komnas Ham.

"Termasuk pemasangan plang perintah pengosongan di tanah warga agar di cabut. Sebab saat ini Komnas Ham akan memediasi antara warga dengan pihak pemerintah untuk mencari titik temu masalah ini. Makanya saya minta semua itu dihentikan dulu, "kata Ikravani di Depok, Rabu (11/9).

Baca: PDI Perjuangan Ingin Hilangkan Dominasi PKS di Depok

Warga terdampak pembangunan Kampus UIII tidak menolak pembangunan. Namun mereka hanya menuntut kehidupan dan penghiduoannya dilindungi oleh negara.

"Mereka hanya minta itu kepada negara. Dan PDI Perjuangan akan terus melakukan pendampingan kepada warga sampai ada solusi terhadap hak - hak mereka. Kami tidak ingin ketika mereka direlokasi dari tempat itu kehidupannya tidak lebih buruk," tuturnya seperti dikutip melalui laman akurat.co.

Lebih lanjut Ikravani  menjabarkan PDI Perjuangan akan melakukan pendampingan kepada warga sampai hak - hak warga bisa dipenuhi.

"PDI perjuangan akan memastikan warga yang terkena dampak pembangunan Kampus UIII terpenuhi hak nya. Salah satunya yaitu relokasi dilakukan dengan syarat kehidupan warga tidak buruk dari sebelumnya," pungkasnya.

Disisi lain PDI Perjuangan tetap mendukung pembangunan Kampus UIII. Sebab hal tersebut adalah proyek pembangunan nasional.

Baca: Pilkada Depok, PDI Perjuangan Himpun Kekuatan Hadapi PKS

"Tapi disisi lain ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat sangat tidak layak hanya Rp 8.000 - 13.000. Makanya kami akan mengadvokasi mereka sampai mendapatkan hak mereka yang layak,"katanya.

Ia juga meminta kepada pemerintah agar tidak menganggap masyarakat yang tinggal di lahan tersebut sebagai penduduk liar. Sehingga hak - hak mereka diabaikan tanpa ada proses yang dilalui dengan baik.

Quote