Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota Semarang, Jateng menyatakan kesiapan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang sebagai proyek percontohan pembangunan instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan bahwa PSEL untuk mendukung strategi nasional dalam penanganan sampah dan transisi menuju energi ramah lingkungan.
Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Agustina saat menerima kunjungan dari Kementerian Lingkungan Hidup di Ruang Lokakrida Gedung Balai Kota Semarang.
Baca: Ganjar Tegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap
"Pemkot Semarang menyatakan siap mendukung program yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo. Proyek ini merupakan solusi pengelolaan sampah modern sekaligus menjadikan sampah sebagai energi listrik bagi masyarakat," katanya.'
Dengan terus meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi, kata dia, Kota Semarang saat ini menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Timbulan sampah di TPA Jatibarang telah mencapai lebih dari 1.000 ton per hari yang membuat pihaknya perlu menambah armada pengangkutan sampah, mengedukasi masyarakat melalui program Semarang Bersih maupun Semarang Wegah Nyampah sebagai budaya baru.
Kemudian, menggandeng program CSR dari berbagai pihak, hingga menganggarkan Rp50 miliar untuk menambah area pembuangan sampah baru seluas 11 hektare.
"Dengan adanya PSEL ini, maka akan memperkuat pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di Kota Semarang maupun kawasan Kedungsepur (Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi)," katanya.
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
Ia telah menyiapkan sejumlah rencana pembenahan TPA Jatibarang sebagai prioritas 2026 untuk mendukung proyek PSEL tersebut, seperti peningkatan IPAL, penguatan "sanitary landfill", pembangunan instalasi gas metana, sampai mitigasi bencana kebakaran.
"Oleh karena itu, dengan kedatangan dari tim pemerintah pusat, pembangunan proyek PSEL ini dapat segera dilaksanakan," katanya.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (B3 KLH/BPLH ) Firdaus Alim Damopoli, mengatakan telah melakukan verifikasi lapangan ke lokasi pembangunan PSEL di TPA Jatibarang.
Proses verifikasi dilakukan oleh B3 KLH/BPLH bersama Kementerian Keuangan, Danantara dan PLN.