Jakarta, Gesuri.id - Pengerukan Kali Mampang di Jakarta Selatan terkendala rumah warga. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak segera berkomunikasi dengan warga untuk mencari solusi terbaik.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, solusi yang ditawarkan dapat berupa merelokasi warga tersebut ke rumah susun yang disediakan pemerintah daerah. Persoalan tersebut harus segera diselesaikan agar proses pengerukan dapat berjalan optimal. “Harus dicarikan solusi, apakah solusinya mereka mau dipindahkan ke rumah susun yang ada. Yang terdekat dari mereka atau seperti apa,” ucapnya, Kamis (24/2).
Baca : Ida Desak Hentikan Pembangunan Pergudangan di Muara Angke
Ia mengaku telah meminta Sudin Tata Air Jakarta Selatan untuk mendata bangunan yang ada di bantaran Kali Mampang. Pendataan untuk mengecek apakah mereka mengantongi sertifikat kepemilikan rumah atau tidak. “Kalau ada sertifikat ya memang Pemda punya kewajiban untuk membayar. Tetapi, kalau mereka tidak punya surat berarti kita harus memindahkan mereka ke rumah susun yang terdekat, mereka mau dengan senang hati pindahnya,” tutur politikus PDI Perjuangan ini.
Untuk mempercepat pendataan, kata dia, diperlukan kerja sama antara camat, lurah, dan ketua RT. Ia berharap pendataan segera diselesaikan, sehingga pemerintah daerah bisa memberi solusi sebaik mungkin. “Mudah-mudahan ada jalan terbaiklah buat warga dan ada solusi yang terbaik seperti apa,” ujar Ida.
Baca : Ida Pesimis RTH di DKI Jakarta Tercapai 30 Persen
Diketahui, sebanyak tujuh warga mengggat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengerjakan beberapa tuntutan. Dalam putusan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, hakim meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kemudian, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. (wartakota.tribunnews.com)