Magetan, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Diana Amaliyah Verawatiningsih yang akrab disapa Diana Sasa menyampaikan apresiasinya pada Polres Magetan yang berhasil mengungkap kasus penipuan yang berkedok petugas vaksin Covid-19.
Baca: Tiga Direksi Transjakarta Ini Harus Segera Dicopot
Menurutnya, keberhasilan Polres Magetan menangkap pelaku yang telah meresahkan masyarakat tersebut merupakan bukti kesigapan polisi dalam melakukan kerja investigasi mengungkap kasus dan menangkap pelaku.
“Semoga ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku. Situasi kita sedang sama-sama sulit akibat pandemi. Jangan mendulang di air keruh,” katanya, Selasa (7/12).
Diana Sasa, panggilan akrabnya, berharap agar masyarakat selalu waspada terhadap aksi-aksi orang tidak dikenal yang bertamu ke rumah.
“Dan jangan segan untuk melapor kepada pihak kepolisian jika mengalami hal-hal yang merugikan. Kita bantu kerja kepolisian,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan pihaknya menangkap tiga pelaku tersangka kasus penipuan dan pencurian, yakni RW (22) asal Batang, Jawa Tengah, AJ (34) asal Palembang, dan MA (35)dari Brebes, Jawa Tengah.
Ketiganya terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencurian di sejumlah tkp, antara lain, di Mangkujayan, Magetan (10/11), Dusun Juron, Desa Sumberdukun, Ngariboyo (13/11), Desa Jabung, Panekan (18/11).
Baca: Pemprov DKI Harus Evaluasi Total Soal Sumur Resapan
Dia menjelaskan, korban awalnya ditanya soal vaksin. Selanjutnya, tersangka memberi hadiah kompor gas, uang, atau sembako.
“Pelaku juga meminta dokumentasi penyerahan hadiah dengan syarat tak boleh memakai perhiasan. Pelaku lain mengamati dan mengambil perhiasa yang dilepas korban saat korban diajak ke dapur untuk pemasangan kompor gas,” terangnya.
Yakhob juga menjeleaskan, pihaknya mendapakan barang bukti berupa perhiasan, uang tunai, dan mobil Avanza AE 1464 NS yang digunakan pelaku. Para tersangka dijerat tindak pidana penipuan dan pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dilansir dari pdiperjuanganjatim.