Serang, Gesuri.id — DPRD Provinsi Banten terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Regulasi ini digodok sebagai langkah strategis untuk menjawab kompleksitas persoalan ketenagakerjaan, mulai dari tingginya angka pengangguran hingga optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal.
Baca: Ganjar Sentil Isu Pilpres 2029: Rakyat Lagi Susah Hadapi Dampak
Dalam rapat pembahasan Selasa (8/9/2026), Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Yeremia Mendrofa, menekankan agar Raperda tersebut hadir sebagai payung hukum yang adaptif, berkeadilan, dan memberikan solusi konkret bagi masyarakat.
"Kita di DPRD berkomitmen agar Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini benar-benar mampu menjawab persoalan riil di lapangan. Banten memiliki potensi industri besar, namun isu kesenjangan keahlian, perlindungan hak pekerja, hingga penyerapan tenaga kerja lokal harus diatur secara tegas," ujar Yeremia.
Legislator PDI Perjuangan ini juga memaparkan bahwa pesatnya perkembangan era digitalisasi dan dinamika pasar kerja menuntut peningkatan daya saing sumber daya manusia (SDM). Untuk itu, ia mengusulkan pasal krusial yang mengikat kerja sama sektor industri dengan pusat pelatihan kerja lokal.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
"Raperda ini harus mendorong kolaborasi wajib yang lebih erat antara dunia industri dengan pusat-pusat pelatihan kerja atau vokasi di daerah agar SDM lokal kita siap bersaing," tambahnya.
Melalui dorongan strategis dari Yeremia Mendrofa dan seluruh legislator di DPRD Banten, Raperda ini diharapkan selesai dalam waktu dekat. Regulasi baru tersebut diproyeksikan dapat menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan pekerja di Provinsi Banten.

















































































