Ikuti Kami

PP PNBP Sektor Kelautan & Perikanan Diminta Ditinjau Ulang

Saat ini nelayan menemui berbagai permasalahan terkait fasilitas dan sarana prasarana.

PP PNBP Sektor Kelautan & Perikanan Diminta Ditinjau Ulang
Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono.

Bitung, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono meminta pemerintah meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sebab, menurut politisi PDI Perjuangan itu, saat ini nelayan menemui berbagai permasalahan terkait fasilitas dan sarana prasarana.

Baca: Ono: Yusril Tambah Kekuatan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019

"Kami mendapat masukan dari berbagai nelayan yang tergabung dalam beberapa asosiasi nelayan di Bitung. Mereka mengeluhkan berbagai macam permasalahan yang mereka alami, terutama terkait dengan fasilitas, sarana dan prasarana," katanya saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI ke Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Bitung, Sulawesi Utara, belum lama ini.

Salah satu permasalahan yang terjadi bagi para nelayan di pelabuhan yaitu terkait mahalnya biaya penyewaan cold storage untuk menyimpan ikan hasil tangkapan mereka.

Ono memaparkan bahwa, tarif penyewaan cold storage itu masuk dalam PNBP yang sudah diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2015. Dan sebenarnya, di setiap daerah berbeda cara pengelolaannya.

"Sedangkan di Jawa Barat (Jabar) pengelolaan cold storage di pelabuhan diserahkan kepada Koperasi," ucap legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat itu.

Sehingga, lanjut Ono, tarif atau biaya sewa ditentukan oleh kesepakatan seluruh anggota koperasi yang tidak lain adalah nelayan sendiri.

"Sementara di Bitung sendiri biaya atau tarif sewa cold storage dikelola oleh pihak pelabuhan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan," katanya.

Baca: Ono: Nilai Tukar Petani Terus Naik, Bukti Makin Sejahtera

Ono memastikan, aspirasi dari nelayan Bitung itu akan disampaikan ke pemerintah, agar mengevaluasi atau meninjau ulang PP Nomor 75 Tahun 2015 itu, terutama yang terkait dengan penggunaan aset negara di sektor kelautan dan perikanan.

Politisi Senayan itu pun berharap agar aset negara yang diperuntukkan bagi para nelayan bisa terus dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Saya juga mengingatkan untuk tidak berorientasi pada profit atau untung. Tapi cukup untuk membiayai perawatan dan pemeliharaan," pungkasnya.

Quote