Jakarta, Gesuri.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi melantik 31 anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta periode 2025–2028 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, pada Rabu (27/8/2025).
Dewan ini terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh, hingga kalangan pakar yang akan memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur terkait kebijakan pengupahan, terutama dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Saya menaruh harapan besar kepada Saudara-saudara sekalian agar bekerja secara profesional dan bersedia duduk bersama, bermusyawarah antara pengusaha, birokrasi, dan pekerja,” ujarnya, dikutip dari jakarta.go.id.
Menurut Gubernur Pramono, keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta mencerminkan keberagaman kepentingan dan perspektif. Dari total 31 orang yang dilantik, terdapat 14 orang berasal dari unsur pemerintah, tujuh orang dari unsur pengusaha, tujuh orang dari unsur pekerja/buruh, dua orang pakar, dan satu orang ahli. Komposisi ini dinilai mampu memperkuat dialog sosial yang konstruktif.
“Kenapa komposisi ini penting? Karena saya berharap Jakarta bisa menjadi role model, contoh bagi daerah lain dalam sistem pengupahan yang berlaku, yang dapat diterima baik oleh pengusaha maupun buruh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur Pramono menekankan bahwa keberadaan Dewan Pengupahan tidak hanya berfungsi sebagai forum formal, melainkan juga sebagai wadah penyusunan kebijakan berbasis data, kondisi riil, dan musyawarah.
Menurutnya, ke depan, tantangan pengupahan tidak hanya sebatas angka UMP, melainkan juga keseimbangan antara kepentingan pekerja dengan keberlangsungan usaha.
“Selamat bekerja, selamat berusaha, dan selamat duduk bersama mencari solusi terkait pengupahan di Jakarta. Saya yakin jika Jakarta dapat menyelesaikannya dengan baik, daerah lain pasti akan menirunya,” jelasnya.
Dengan pelantikan Dewan Pengupahan baru ini, diharapkan DKI Jakarta dapat menghadirkan kebijakan pengupahan yang lebih transparan, berkeadilan, serta menjadi rujukan nasional bagi provinsi lain.