Jakarta, Gesuri.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan komitmennya untuk mendorong penggunaan transportasi umum di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI setiap Rabu, bahkan bagi ASN yang nekat tetap menggunakan kendaraan pribadi akan dikenakan sanksi.
"Saya sudah meminta Biro Kepegawaian untuk mengumumkan ke dalam. Siapapun tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi. Kalau nanti kedapatan, saya akan berikan tindakan tegas," kata Pramono di Balai Kota, Kamis.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Pramono sendiri mengaku konsisten menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Untuk itu, Pramono pun berharap para ASN juga bisa patuh dengan peraturan yang ada.
Sebab sebagai Gubernur Jakarta, dia sendiri pun telah memberikan contoh dengan harapan para ASN dapat meniru untuk menggunakan transportasi umum.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengimbau para Aparatur Sipil negara (ASN) agar naik transportasi umum setiap hari Rabu. Imbauan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025 sebagai upaya menumbuhkan kebiasaan menggunakan transportasi umum.
Setiap hari Rabu, ASN di Jakarta wajib naik transportasi umum, mulai dari berangkat kerja, pulang kerja, hingga pelaksanaan tugas dinas.
Baca: Ganjar Dorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Pemprov Jakarta memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN setiap hari Raluasl
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, dan LRT, namun tidak termasuk layanan taksi.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong budaya penggunaan angkutan umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan ASN dan masyarakat luas.