Ikuti Kami

Prasetyo Minta Anies Tinjau Ulang Rencana Perubahan RPJMD

Perubahan RPJMD harus sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

Prasetyo Minta Anies Tinjau Ulang Rencana Perubahan RPJMD
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov DKI Jakarta meninjau ulang rencana perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Menurut dia, perubahan RPJMD harus sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

Baca: Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Tolak Perubahan RPJMD

"Jadi proses penyesuaian RPJMD ini adalah proses penyesuaian program kerja di 2020 sampai 2022 dengan RPJMN 2020 sampai 2024, dan tidak melakukan penjabaran untuk RPJMD untuk tahun 2017 sampai 2019 atau perubahan di 2017 sampai 2022," kata Prasetyo di Jakarta, Selasa (10/8).

Politisj PDI Perjuangan ini menuturkan, berdasarkan Pasal 2 Ayat 3 poin, bahan penyusunan dan penyesuaian RPJMD dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJMN.

Karena hal itu, dia meminta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI untuk menyiapkan kajian penjabaran RPJMD khusus 2020-2022.

"Apakah eksekutif sudah menyiapkan data tahun per tahun yang terlewati masalah penjabarannya. Agar pihak eksekutif sudah menyiapkan bahan dalam bentuk rencana kerja program kegiatan yang dapat terealisasi dan tidak dapat realisasi tahun 2017-2019 dalam penjabaran RPJMD Provinsi Jakarta,"  ungkap Prasetyo.

Perubahan RPJMD DKI Jakarta
Sebelumnya, sebanyak dua dari sembilan fraksi DPRD DKI Jakarta menolak usulan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022.

Baca: Kapuas Hulu Sukses Raih Penghargaan Kategori Inovatif

Sementara itu Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan usulan tersebut perlu dipertimbangkan kembali karena RPJMD merupakan program kerja, rencana pembangunan, dan pencapaian kinerja kepala daerah selama menjabat yang merupakan kompilasi janji kampanye Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

"Kami khawatir perubahan RPJMD 2017-2022 yang dipaksakan ini hanya untuk melegitimasi kegagalan dari Gubernur dari tolak ukur RPJMD yang hendak direvisi," kata Gembong.

Quote