Ikuti Kami

Presiden Beberkan Pemerintah dan DPR Sedang Bertarung

Hal ini dalam membahas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Presiden Beberkan Pemerintah dan DPR Sedang Bertarung
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Seskab Pramono Anung (kanan) disaksikan Ketum BPP HIPMI Bahlil Lahadalia (kedua kanan) dan Jaksa Agung HM Prasetyo (kiri) seusai membuka Musyawarah Nasional (Munas) Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) XVI 2019 di Jakarta, Senin (16/9/2019). Dalam kesempatan tersebut Presiden Joko Widodo meminta agar para pengusaha muda menjadi pembelajar dan inovatif, haus teknologi, serta berdaya saing global supaya menjadi tempat lahirnya "New

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pemerintah sedang bertarung dengan DPR dalam membahas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saat ini pemerintah sedang bertarung, memperjuangkan substansi-substansi revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR, seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu lalu," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (16/9).

Baca: Ini Sikap PDI Perjuangan Terkait Pro Kontra Revisi UU KPK

Saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas revisi UU KPK dalam tempo yang sangat singkat. Badan Legislatif (Baleg) DPR mengajukan revisi UU KPK pada 3 September 2019 sebagai usulan dan berencana menyelesaikan revisi UU tersebut pada rapat paripurna terakhir pada 24 September 2019.

"Mengenai revisi UU KPK itu kan ada di DPR, marilah kita awasi bersama-sama, semuanya kita mengawasi semua agar KPK tetap pada posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi, tugas kita bersama," kata Presiden.

Namun Presiden mengaku belum memiliki jadwal pasti untuk bertemu dengan pimpinan KPK.

"Kalau sudah ada pengajuan ke Mensesneg biasanya diatur di situ. Tanyakan ke Mensesneg, kalau ada pengajuan itu diatur waktunya dengan acara yang ada di presiden," ungkap Presiden.

Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyerahkan mandat tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi dan meminta Presiden segera mengambil langkah-langkah penyelamatan.

Namun Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada istilah pengembalian mandat dari pimpinan KPK kepada Presiden dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam UU KPK tidak ada, tidak ada mengenal yang namanya mengembalikan mandat, gak ada, yang ada mengundurkan diri, meninggal dunia terkena tindak pidana korupsi, tapi yang mengembalikan mandat tidak ada," kata Presiden Jokowi.

Baca: PDI Perjuangan Pertanyakan Sikap Agus Rahardjo Cs

Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku bahwa ia juga belum mendapatkan jadwal pertemuan tersebut.

"Belum hari ini (Sabtu), menurut Pak Pratikno diusahakan besok atau Senin, ditunggu saja kabarnya," kata Agus saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/9).

Quote